Perpres Full Day School Terbit September
[tajuk-indonesia.com] - Mengenai kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang sekolah 5 hari atau 8 jam sehari yang masih digodog dalam Peraturan Presiden (Perpres), Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi mengatakan Perpres akan diterbitkan bulan September nanti.
"Perpresnya insyaallah September," kata Didik di Kantor Kominfo, Jumat (18/8).
Setelah dikaji bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, kebijakan tersebut akan dikaji lagi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Senin (21/8) nanti di Kemkumham. Biasanya digodok beberapa hari. Jadi enggak lama lagi insyaallah," ungkapnya.
Didik mengatakan isi Perpres mengenai Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di sekolah. Kebijakan yang diterbitkan tidak untuk mematikan kegiatan yang ada, seperti madrasah diniyah namun justru mengakomodasi kegiatan.
"Jadi sama sekali tidak untuk mematikan, tapi mengakomodasi kegiatan-kegiatan yang ada di lapangan," katanya.
Didik juga menegaskan bahwa kebijakan tentang sekolah 5 hari tidak wajib diterapkan di seluruh sekolah, kebijakan tersebut bersifat opsional.
"Kan presiden sudah menyampaikan, yang 5 hari silakan, 6 hari silakan. Jadi dua-duanya boleh," tegas Didik. [tsc]
Setelah dikaji bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, kebijakan tersebut akan dikaji lagi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Senin (21/8) nanti di Kemkumham. Biasanya digodok beberapa hari. Jadi enggak lama lagi insyaallah," ungkapnya.
Didik mengatakan isi Perpres mengenai Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di sekolah. Kebijakan yang diterbitkan tidak untuk mematikan kegiatan yang ada, seperti madrasah diniyah namun justru mengakomodasi kegiatan.
"Jadi sama sekali tidak untuk mematikan, tapi mengakomodasi kegiatan-kegiatan yang ada di lapangan," katanya.
Didik juga menegaskan bahwa kebijakan tentang sekolah 5 hari tidak wajib diterapkan di seluruh sekolah, kebijakan tersebut bersifat opsional.
"Kan presiden sudah menyampaikan, yang 5 hari silakan, 6 hari silakan. Jadi dua-duanya boleh," tegas Didik. [tsc]