Penomoran UU Pemilu Mulai Minggu Depan


[tajuk-indonesia.com]       -       Dua puluh tiga hari pasca Undang-undang Pemilu diketok DPR RI dalam sidang paripurna ke-32, hingga saat ini belum memiliki nomor yang baku dan belum diparaf Presiden Jokowi. Penomoran UU Pemilu tersebut sangat penting digarap secepatnya mengingat publik maupun institusi akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka yang berencana mengajukan yudicial review antara lain Perludem, Yusril Ihza Mahendra, Machfud MD, serta Margarito Kamis. Namun sekarang ini belum bisa mereka ajukan, sebab dalam aturannya UU yang di judicial review harus sudah ada nomor undang-undangnya. 

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memastikan undang-undang pemilu tersebut minggu depan akan diparaf Presiden dan diberikan nomornya.
"Sebenarnya itu (penomoran UU) bukan ranah kami untuk menjawab tapi ranahnya SetNeg. Tapi secara prinsip sudah dirapihkan sesuai masukan," ujar Tjahjo di Jakarta pada Sabtu (12/8/2017).

Politisi PDIP ini mengungkapkan naskah UU pemilu sudah dirapikan Pansus RUU Pemilu kemarin. "Untuk Pansus merapikan sudah, sudah beberapa hari yang lalu, mudah-mudahan minggu depan sudah diteken Presiden," jelasnya.

Tjahjo juga mengklaim, sampai saat ini undang-undang pemilu tersebut belum digunakan secara resmi tidak akan mempengaruhi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Itu tidak mempengaruhi karena hanya beberapa redaksi saja tidak menghambat KPU untuk membuat peraturan KPU karena dasar dalam penyusunannya sudah ada, kan nggak ada yang prinsip," terang mendagri.

Beberapa waktu yang lalu naskah undang-undang tersebut sempat dikembalikan oleh Mensesneg, tapi Tjahjo mengaku saat ini sudah beres semua.

"Hanya kemaren dikembalikan karena supaya jangan menimbulkan multitafsir, diserasikan, sudah selesai," tutupnya. [ts]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :