Paraturan Ganjil Genap Diperluas Hingga Kuningan!


[tajuk-indonesia.com]         -         Untuk mengurangi tingkat kemacetan, serta kesadaran masyarakat untuk beralih pada penggunaan moda transportasi umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas ruas jalan yang terkena aturan pembatasan kendaraan roda empat, alias sistem ganjil genap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagarra mengungkapkan, aturan ganjil genap juga akan dipermanenkan di ruas Jalan HR Rasuna Said, Kuningan. Aturan tersebut akan diberlakukan sama seperti dengan kawasan Sudirman. Artinya, Mobil berplat nomor ganjil yang melintas pada tanggal genap di zona yang menerapkan sistem itu akan ditilang, begitu pula sebaliknya.

Selain itu, rencana aturan ganjil genap juga akan diterapkan secara tidak permanen di jalan MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Sebab, di jalan itu sedang dilangsungkan pembangunan proyek light rail transit (LRT).

"MT Haryono paling untuk waktu tertentu, misalnya pagi 06.00-09.00 WIB dilarang dari arah timur ke barat, sebaliknya boleh," ujar Halim Pagarra kepada Auto Bild Indonesia via pesan singkat.

Menurut  Halim, perluasan aturan ganjil genap di kawasan Kuningan, mulai diuji coba pada September 2017. Pagi hari pukul 07.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-20.00 WIB.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi  Pemprov DKI Jakarta juga berencana memperluas kawasan larangan bagi sepeda motor dari kawasan Patung Kuda, Monas hingga  Bundaran Senayan. Saat ini, rencana itu tengah dijajaki dalam forum diskusi bersama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dirlantas Polri, pemilik gedung, LSM dan akademisi.  [gemarakyat]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :