Nah Lho! Semua Saksi Sepakat SP3 Ade Armando Langgar Hukum


[tajuk-indonesia.com]         -          Persidangan keempat Praperadilan penghentian penyidikan atas nama Tersangka Ade Armando, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/8) dengan agenda pembuktian surat, mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pemohon.

Adapun sebanyak 12 bukti surat yang dipelihatkan di persidangan, 2 (dua) saksi fakta yaitu Ustadz Eka Jaya dan Habib Novel Bamukmin, keduanya memberikan kesaksian bahwa status-status yang diunggah dari akun twitter dan facebook Ade Armando telah menyakitkan dan meresahkan masyarakat terutama umat muslim dimana Ade Armando telah menyamakan Allah dengan manusia.

Akan tetapi, setelah para termohon mengeluarkan SP3 Ade Armando, kedua saksi berharap kepada Hakim tunggal untuk membatalkan SP3 tersebut dan dilanjutkan ke pengadilan.
Selanjutnya Ahli Hukum MUI DR. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. sebagai Ahli Hukum Pidana menyatakan dalam persidangan bahwa tindakan penyidik menghentikan penyidikan setelah penetapan status tersangka dengan alasan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

Kemudian, lanjut Abdul Chair, tidak dapat diartikan penetapan tersangka dalam tahap penyidikan dilakukan terlebih dahulu dengan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Logikanya, jika seseorang telah sah ditetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, maka sudah dapat dilakukan penuntutan terhadapnya,” kata Abdul Chair.

Terakhir, Ahli Pemetaan Aliran Sesat Ustadz Amin Jamaludin mengatakan bahwa apa yang disampaikan Ade Armando tersebut mengandung unsur penistaan agama, karena Allah tidak bisa disamakan dengan manusia.

“Dari mana bisa tau kalau Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya minang, ambon, cina, hiphop, jelas di dalam surat Al Ikhlas dan Asura ayat 11 bahwa Allah itu tidak bisa disamakan dengan makhluk atau manusia,” jelas Ustadz Amin.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (31/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian dan saksi dari para termohon.[gm]















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :