Miko bohong soal rumah sekap?


[tajuk-indonesia.com]       -       Pansus Angket KPK mendatangi rumah sekap sebagaimana disampaikan oleh tersangka suap Akil Muktar, Miko Panji Tirtayasa. Miko menceritakan pengalaman pahitnya selama di berada di rumah itu.

Melihat keadaan rumah yang lazim seperti rumah hunian, Wakil Ketua Pansus, Masinton Pasaribu mencurigai bahwa rumah tersebut benar adanya digunakan untuk kepentingan tertentu oleh KPK.

"Saya curiga, kok rumah biasa, pintu kamar mandinya sempit dan masuk saja harus miring. Lihat saja kamarnya, kecil-kecil pula," kata Masinton di Depok, Jumat (11/8).

Rumah sekap yang menjadi perbincangan publik itu berwarna orange, terletak di Jalan Tempat Pembuangan Sampah (TPA), Jembatan Serong, Kampung Benda Depok. 

Miko Panji Tirtayasa mengaku pernah merasakan pahitnya berada rumah sekap tersebut. Rumah seluas 8x8 meter berwarna kuning itu memiliki kamar dan sebuah garasi. 

Miko juga bercerita pengalamannya saat disekap di sebuah kamar dimana berukuran 2x2 meter dengan sebuah kamar mandi yang pintu masuknya seukuran badan manusia. Beberapa meja panjang terlihat setiap kamar.

Rumah tersebut sudah tidak dipakai sejak dua tahun lalu. "Sudah lama gak dipakai," kata pemegang kunci, Nanang kepada awak media.
Miko yang ikut dengan rombongan Pansus Angket KPK di rumah sekap menceritakan segala yang pernah dialaminya. "Saya disekap dan dikawal 2 orang Brimob. Saya tidur bersama dua orang Brimob dalam satu kamar," tutur Miko. 

Miko dengan lugas menceritakan semua peristiwa dan keadaan rumah sekap secara detail dan tidak ada satupun yang tertinggal.

Pengakuan Miko

Pengakuan dari tersangka kasus suap Akil Muktar, Miko Panji Tirtayasa kepada Pansus Angket KPK beberapa waktu lalu mengejutkan seluruh anggota Pansus Angket KPK. Tidak hanya Pansus Angket KPK saja, publik pun terkejut dengan pengakuan tersebut.

Sontak, pengakuan Miko tersebut menjadi catatan penting bagi Pansus Angket KPK. Ada dua rumah sekap atau Safe House (versi KPK) yang akan dikunjungi Pansus Angket KPK berdasarkan pengakuan Miko,  yakni di Kelapa Gading dan Depok.

Menurut Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunanjar Sudarsa, bila memang benar pengakuan dari Miko adanya rumah sekap atau Safe House, maka KPK menyalahi aturan dan perlu dipertanyakan fungsinya.

Benarkah safe house tak diatur dalam UU?

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan setidaknya ada dua UU yang merujuk diperlukannya Safe House. Kedua UU itu adalah UU  30 tahun 2002 tentang KPK terkait perlindungan saksi.

"Pasal 15 huruf a UU KPK yang menyatakan KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau pun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi," kata Febri.[rm]












Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :