Komnas HAM: Perda Intoleransi Harus Bernuansa Amar Ma’ruf
[tajuk-indonesia.com] - Komisioner Komnas Ham, Imdadun Rahmat turut dimintai pandangannya terkait usulan Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta yang meminta adanya Peraturan Daerah (Perda) Intoleransi di Jakarta.
Imdadun mengatakan bahwa suatu Perda tidak boleh membatasi pergerakan masyarakat yang diatur dalam Hak Asasi Manusia.
“Karena pembatasan dan pengaturan tentang hak untuk mengemukakan pendapat, untuk mengemukakan pikiran, berekspresi, berorganisasi itu levelnya Undang-undang atau Perppu. Jadi, tidak bisa dibuat melalui Perda,” papar Imdadun saat diskusi bertajuk ‘Melawan Intoleransi Dengan Perda, Perlukah?’ di Kantor GP Ansor, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).
Imdadun menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari Perda boleh sama dengan Perppu. Namun, untuk kontennya, Perda dibatasi pada aspek-aspek pembinaan.
Menurutnya, peran Pemerintah Pusat melalui Perppu Ormas bukanlah membatasi kelompok intoleran, tetapi mendorong kekuatan-kekuatan toleran.
“Sementara untuk Perda lebih pada aspek mendorong kekuatan-kekuatan moderat dan toleran untuk secara kultural dan meng-counter pemahaman keagamaan melawan intoleransi,” imbuh Imdadun.
Dia menegaskan, konten Perda nantinya harus pada aspek-aspek mendorong tindakan positif, bukan berisi larangan.
“Konten perdanya harus lebih bernuansa amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan), bukan nahi munkar (mencegah kejahatan). Bukan melakukan pembatasan tetapi mendorong aspek-aspek yang mendukung toleransi dan moderatisme,” pungkas Imdadun.[krm]