Kemenag Tidak Punya Wewenang Kembalikan Uang Korban First Travel
[tajuk-indonesia.com] - Kementerian Agama memastikan tidak punya kewenangan untuk mengganti dana calon jamaah umrah yang menjadi korban biro perjalanan First Travel.
"Ya kewenangan pemerintah apa, dan dari mana dana pemerintah untuk menalangi itu," kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/08).
Menurutnya, pemerintah tidak punya tanggung jawab apapun terhadap dana jamaah yang sudah disetorkan ke First Travel. Lukman memberikan dua solusi untuk menyesaikan kegaduhan jamaah dengan manajemen First Travel terkait dana jamaah yang tidak jelas keberadaannya.
"Pertama adalah pengembalian dana atau refund bagi mereka yang ingin dikembalikan uangnya. Bisa juga memberangkatkan ke Tanah Suci dengan rescheduling dengan biro travel yang lain," jelasnya.
Lukman menegaskan bahwa bagaimanapun kondisinya manajemen First Travel harus bertanggung jawab atas dana ribuan calon jamaah umrah yang sudah disetorkan.
"Jadi, tidak boleh tiba-tiba tanggung jawab itu dilempar ke pihak lain. Itu tanggung jawab dia (First Travel)," imbuhnya.[rmol]