Pengamat: Kartu SIM Didata Agar Orang Tidak Bebas Beli dan Registrasi
[tajuk-indonesia.com] - Pengamat Telekomunikasi, Ibnu Dwi Cahyo menjelaskan mengapa masyarakat saat ini harus mencantumkan nomor KTP dan Kartu Keluarga saat regristasi kartu SIM. Menurutnya, hal itu untuk keamanan pengguna kartu sendiri.
“Kenapa sih kartu prabayar itu harus didata? Karena kalau orang awam itu kan kita punya nomor sering dapat SMS fiktif atau SMS palsu, SMS penipuan itu. Itu salah satu karena orang itu bebas beli, disuruh registrasi tapi registrasi ngaco juga diterima,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Jumat (03/11/2017).
Ibnu menyebut bahwa Indonesia menjadi negara paling digemari penjahat siber internasional untuk beraksi. Dia menjelaskan, contoh dari kejahatan siber internasional adalah adanya enam orang Cina ditangkap di Cilandak, lima orang dari Eropa Timur ditangkap di Bali.
“Mereka melakukan penipuan, pemerasan, tapi yang diperas yang ditipu itu orang di luar negeri. Tapi mereka (orang asing.red) merasa dari Indonesia. Karena mereka bebas telepon pakai nomor Indonesia,” ucapnya.
Selain itu, banyak di luar negeri yang juga lebih dahulu menerapkan sistem seperti di Indonesia. Di Malaysia, kata dia, itu sejak tahun 2015. Sedangkan di Singapura sejak tahun 2005.
“Sudah sangat ketat di Singapura. Semacam KTP juga terdaftar tapi lebih ketat,” ujar peneliti di Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) itu.[kbt]