Heboh Soal GO-PAY Halal atau Haram? Berikut Tinjauan Syariah
Bismillaahirrahmaanirrohim
Bagi teman-teman yang masih bingung dengan hukum GO-PAY (yang ada di GO-JEK), ada yang bilang RIBA sehingga hukumnya HARAM. Bahkan baru-baru ini ada warung yang tidak lagi melayani Go-Food karena dianggap sistem Go-Pay mengandung Riba.
Berikut ini penjelasan dari pakar Ekonomi Islam DR. Oni Sahroni:
Dalam kajiah fikih, sebelum menetapkan suatu hukum atas suatu masalah, harus terlebih dahulu mengetahui dan memahami secara rinci dan pasti masalah dimaksud. Kegiatan proses ini disebut tashawwur al-masโalah. Tanpa proses ini, proses berikutnya, penetapan hukum, tidak dapat dibenarkan. Kaidah menyatakan:
ุงูุญูู ุนูู ุงูุดูุก ูุฑุน ุนู ุชุตูุฑู
๐ Merujuk pada dokumen Syarat dan Ketentuan Go-Pay sebagaimana tertera dalam laman http://www.go-pay.co.id/terms, dapat dijelaskan sebagai berikut :
๐ Pihak yang bertransaksi dalam aplikasi go-pay adalah customer dan perusahaan (gojek).
๐ Customer tidak memiliki rekening dalam arti rekening Bank. Nasabah hanya memiliki โrekeningโ di aplikasi Gojek. Mirip dengan deposit di e-money.
๐ Customer bertransaksi langsung dengan gojek dengan mendeposit sejumlang dana tertentu di go-pay untuk pembayaran atas jasa gojek yg akan dimanfaatkannya.
๐ Gojek memberikan discount tertentu kepada customer sebagai pengguna go-pay.
๐ Berdasarkan gambaran tersebut, maka bisa diidentifikasi skema akadnya sebagai berikut:
๐ Substansi transaksinya adalah jual beli jasa untuk manfaat yang akan diserah terimakan dengan discount tertentu bagi pengguna.
๐ Substansinya bukan utang / pinjaman, tetapi jual beli jasa. Deposit itu sebagai upah yang dibayarkan di muka. Juga customer tidak bermuamalah dengan bank tetapi dengan pihak gojek layaknya e money.
๐ Dengan demikian, maka skema Ijarah Maushufah Fi Dzimmah lebih tepat digunakan untuk aplikasi ini : ujrah (fee) dibayar dimuka, manfaat dibayar kemudian.
๐ Karena akadnya Ijarah Maushufah Fi Dzimmah, menjadi hak pihak yang menyewakan jasa (muajjir/gojek) untuk memberikan discount sebagai athaya dan pemberian yang dibolehkan oleh syara' (syariat).
๐ Sebagaimana ditegaskan dalam standar Internasional AAOFI :
โAkad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah boleh dilakukan dengan syarat kriteria barang sewa dapat terukur meskipun obyek tersebut belum menjadi milik pemberi sewa (pada saat ijab-qabul dilakukan); waktu penyerahan barang sewa disepakati pada saat akad, barang sewa tersebut harus diyakini dapat menjadi milik pemberi sewa baik dengan cara memperolehnya dari pihak lain maupun membuatnya sendiri; tidak disyaratkan pembayaran ujrah didahulukan (dilakukan pada saat akad) selama ijab-qabul yang dilakukan tidak menggunakan kata salam atau salaf; apabila barang sewa diterima penyewa tidak sesuai dengan kriteria yang disepakati, pihak penyewa berhak menolak dan meminta gantinya yang sesuai dengan kriteria yang disepakati pada saat akad."
๐ Dengan demikian, keikut sertaan costumer dalam go-pay BOLEH menurut fikih, karena skema akad antara costumer dengan go-pay adalah akad Ijarah Maushufah Fi Dzimmah.
๐ณ Sedangkan penyimpanan di bank itu dilakukan oleh perusahaan transportasi online sebagai deposan karena rekeningnya adalah rekening perusahaan tersebut.
(DR. Oni Sahroni)
[pii]
Bagi teman-teman yang masih bingung dengan hukum GO-PAY (yang ada di GO-JEK), ada yang bilang RIBA sehingga hukumnya HARAM. Bahkan baru-baru ini ada warung yang tidak lagi melayani Go-Food karena dianggap sistem Go-Pay mengandung Riba.
Berikut ini penjelasan dari pakar Ekonomi Islam DR. Oni Sahroni:
Dalam kajiah fikih, sebelum menetapkan suatu hukum atas suatu masalah, harus terlebih dahulu mengetahui dan memahami secara rinci dan pasti masalah dimaksud. Kegiatan proses ini disebut tashawwur al-masโalah. Tanpa proses ini, proses berikutnya, penetapan hukum, tidak dapat dibenarkan. Kaidah menyatakan:
ุงูุญูู ุนูู ุงูุดูุก ูุฑุน ุนู ุชุตูุฑู
๐ Merujuk pada dokumen Syarat dan Ketentuan Go-Pay sebagaimana tertera dalam laman http://www.go-pay.co.id/terms, dapat dijelaskan sebagai berikut :
๐ Pihak yang bertransaksi dalam aplikasi go-pay adalah customer dan perusahaan (gojek).
๐ Customer tidak memiliki rekening dalam arti rekening Bank. Nasabah hanya memiliki โrekeningโ di aplikasi Gojek. Mirip dengan deposit di e-money.
๐ Customer bertransaksi langsung dengan gojek dengan mendeposit sejumlang dana tertentu di go-pay untuk pembayaran atas jasa gojek yg akan dimanfaatkannya.
๐ Gojek memberikan discount tertentu kepada customer sebagai pengguna go-pay.
๐ Berdasarkan gambaran tersebut, maka bisa diidentifikasi skema akadnya sebagai berikut:
๐ Substansi transaksinya adalah jual beli jasa untuk manfaat yang akan diserah terimakan dengan discount tertentu bagi pengguna.
๐ Substansinya bukan utang / pinjaman, tetapi jual beli jasa. Deposit itu sebagai upah yang dibayarkan di muka. Juga customer tidak bermuamalah dengan bank tetapi dengan pihak gojek layaknya e money.
๐ Dengan demikian, maka skema Ijarah Maushufah Fi Dzimmah lebih tepat digunakan untuk aplikasi ini : ujrah (fee) dibayar dimuka, manfaat dibayar kemudian.
๐ Karena akadnya Ijarah Maushufah Fi Dzimmah, menjadi hak pihak yang menyewakan jasa (muajjir/gojek) untuk memberikan discount sebagai athaya dan pemberian yang dibolehkan oleh syara' (syariat).
๐ Sebagaimana ditegaskan dalam standar Internasional AAOFI :
ูุฌูุฒ ุฃู ุชูุน ุงูุฅุฌุงุฑุฉ ุนูู ู
ูุตูู ูู ุงูุฐู
ูุฉ ูุตูุง ู
ูุถุจุทุง ููู ูู
ููู ู
ู
ูููุง ููู
ุคุฌูุฑ (ุงูุฅุฌุงุฑุฉ ุงูู
ูุตููุฉ ูู ุงูุฐู
ุฉ) ุญูุซ ูุชููู ุนูู ุชุณููู
ุงูุนูู ุงูู
ูุตููุฉ ูู ู
ูุนุฏ ุณุฑูุงู ุงูุนูุฏ. ููุฑุงุนู ูู ุฐูู ุฅู
ูุงู ุชู
ููู ุงูู
ุคุญุฑ ููุง ุฃู ุตูุนูุง. ููุง ูุดุชุฑุท ูููุง ุชุนุฌูู ุงูุฅุฌุฑุฉ ู
ุง ูู
ุชูู ุจููุธ ุงูุณููู
ุฃู ุงูุณููู. ูุฅุฐุง ุณููู
ุงูู
ุคุฌุฑ ุบูุฑ ู
ุง ุชู
ู ูุตูู ูููู
ุณุชุฃุฌุฑ ุฑูุถู ูุทูุจ ู
ุง ุชุชุญููู ููู ุงูู
ูุงุตูุงุช.
โAkad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah boleh dilakukan dengan syarat kriteria barang sewa dapat terukur meskipun obyek tersebut belum menjadi milik pemberi sewa (pada saat ijab-qabul dilakukan); waktu penyerahan barang sewa disepakati pada saat akad, barang sewa tersebut harus diyakini dapat menjadi milik pemberi sewa baik dengan cara memperolehnya dari pihak lain maupun membuatnya sendiri; tidak disyaratkan pembayaran ujrah didahulukan (dilakukan pada saat akad) selama ijab-qabul yang dilakukan tidak menggunakan kata salam atau salaf; apabila barang sewa diterima penyewa tidak sesuai dengan kriteria yang disepakati, pihak penyewa berhak menolak dan meminta gantinya yang sesuai dengan kriteria yang disepakati pada saat akad."
๐ Dengan demikian, keikut sertaan costumer dalam go-pay BOLEH menurut fikih, karena skema akad antara costumer dengan go-pay adalah akad Ijarah Maushufah Fi Dzimmah.
๐ณ Sedangkan penyimpanan di bank itu dilakukan oleh perusahaan transportasi online sebagai deposan karena rekeningnya adalah rekening perusahaan tersebut.
(DR. Oni Sahroni)
[pii]