Fahri Hamzah Sebut Sakit Jiwa, Pelaku yang Bakar Hidup-hidup Seorang Pria di Bekasi
[tajuk-indonesia.com] - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah menilai sekelompok orang yang menghakimi dan membakar seorang pria berinisial MA, di Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8/2017) sakit jiwa.
Peristiwa tersebut menunjukkan adanya sadisme di tengah masyarakat.
"Ini berbahaya sekali. Kemungkinan datang dari dua kemungkinan, pertama, ada orang sakit jiwa," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Di samping itu, lanjut Fahri, kemungkinan kedua adalah adanya kehidupan sosial yang semakin buruk karena munculnya sejumlah persoalan, misalnya persoalan ekonomi yang berlarut.
Peristiwa ini, sebut Fahri, harus membangkitkan kewaspadaan di masyarakat.
Tindakan itu dinilai sangat berbahaya karena merupakan sikap main hakim sendiri dan tak percaya pada hukum yang berlaku.
"Kita semua harus waspada. Apa yang terjadi? Kok orang bisa jadi sadis seperti itu," tuturnya.
Fahri meminta agar negara hadir dan ikut bertanggung jawab atas peristiwa ini.
Di samping memberikan santunan bagi keluarga korban, keluarga korban juga perlu direhabilitasi setelah mengetahui perlakuan terhadap korban.
Ia mengusulkan agar ada pendekatan dan penanganan psikologis yang komprehensif.
"Rehabilitasi terhadap mental anak dan keluarganya sebab orang mendengar ayahnya diperlakukan seperti ini kan bisa menciptakan dendam yang berturut-turut," kata dia.
Menurut Fahri, para pelaku dapat dijerat dengan hukuman yang berat.
Sebab, mereka telah melakukan tindakan sepihak yang berakibat pafa pembunuhan.
"Wah itu hukumannya berat. Pembunuhan ya kalau pakai hukum islam membunuh, ya bunuh lagi. Kalau ini seumur hidup paling tidak. Enggak boleh di Indonesia ada orang gampang membunuh," ucap Fahri.
MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017 karena dituduh sebagai pencuri amplifier milik Mushala Al Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu SU (40) dan NA (39).
Menurut polisi, keduanya berperan memukul korban. NA disebut menendang perut korban sebanyak satu kali dan di punggung sebanyak dua kali.
Sementara itu, SU menendang bagian punggung MA sebanyak dua kali.
Saat ini, polisi masih memburu lima orang lain terduga pelaku pembakaran MA.
Kelima orang itu memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang menyiram tubuh korban dengan bensin, ada yang menyulutkan api, dan ada yang memukul dengan benda tumpul.[pm]