Perkuat Sangkaan Habib Rizieq, Polda Jabar Kembali Periksa Saksi Ahli


[tajukindonesia.net]         -        Gelar perkara kasus dugaan pehinaan Pancasila yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq akan kembali digelar pekan ini.

Namun begitu, penyidik Polda Jabar masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat sangkaan.
Hari ini, penyidik akan menghadirkan satu saksi ahli dan masih ada satu saksi lain yang akan diperiksa untuk menentukan status Habib Rizieq.

"Nantinya, kalau sudah ada dua alat bukti cukup, bisa kita naikan dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada TVOne sesaat lalu.

Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada Kamis 27 Oktober 2016 atas tuduhan melecehkan Pancasila.

Dugaan penghinaan tersebut dilakukan Rizieq saat berceramah di Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.

Laporan resmi tersebut bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Pasal yang dituduhkan ke Rizieq adalah tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-Undang no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. [rmol]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :