Facebook dan Twitter Dituding Ikut Sebarkan Berita Hoax yang Rugikan Masyarakat


[tajuk-indonesia.com]         -          Dalam beberapa tahun belakangan, penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian semakin masif di Indonesia. Akibatnya, masyarakat pun jadi objek yang dicekoki berbagai informasi yang tidak diketahui kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penangkapan sindikat Saracen oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu menjadi bukti sahih adanya bisnis hoax tersebut. Peningkatan media sosial yang begitu signifikan dalam lima tahun terakhir diyakini menjadi penyubur bisnis ujaran kebencian tersebut.

Direktur Indonesia New Media Watch, Agus Sudibyo, mengkritisi peran perusahaan media sosial yang cenderung lepas tangan dengan adanya penyebaran hoax di tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Menurutnya, tanggung jawab dalam penyebaran hoax bukan hanya dimiliki oleh pemilik akun medsos saja.

“Sejak kasus Buni Yani, saya tidak melihat Facebook atau Twitter itu bertanggung jawab atas informasi yang tersebar,” katanya dalam diskusi yang diadakan di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
Padahal, menurutnya perusahaan media sosial yang menjadi media penyebaran hoax akan sangat diuntungkan jika sebuah informasi dalam media sosial tersebar secara luas.

“Media sosial itu ada perusahaannya (yang memiliki), bukan seperti lapangan bola yang bisa dipakai begitu saja,” kata Agus.

Oleh karenanya, itu ia pun menegaskan jika perusahaan medsos seharusnya ikut bertanggung jawab dengan penyebaran hoax yang semakin masif. Lebih lanjut, perusahaan seperti Facebook atau Twitter, disebut Agus tidak dapat lepas tangan begitu saja dengan fenomena ini.

Terlebih, dalam beberapa tahun belakangan, penyebaran hoax ini sudah mengakibatkan masyarakat Indonesia semakin terpecah belah.

“Selain pelakunya, pihak yang diuntungkan dari penyebaran hoax itu adalah media sosial. Jadi saya kira perusahaan medsos, seperti Facebook atau Twitter harus ikut bertanggung jawab” kata Agus.

Hal krusial lain yang tidak dapat diabaikan adalah aturan yang mewajibkan perusahaan medsos menjadi subjek hukum di Indonesia. Perusahaan ini tidak dapat mengeruk keuntungan dari beroperasinya medsos tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas.[krm]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :