DPR: Saracen Muncul Karena Pemerintah Kurang Galak ke Penyedia Konten Medsos
[tajuk-indonesia.com] - Maraknya peredaran berita bohong dan provokatif belakangan ini, membuktikan bahwa pemerintah masih belum bisa membendung informasi-informasi hoax saat ini. Selain itu, penangkapan anggota kelompok Saracen oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu menjadi bukti nyata bahwa kini peredaran hoax sudah menjadi sebuah bisnis yang menggiurkan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, bahwa pemerintah seharusnya sudah mulai membuat aturan hukum yang mengikat provider media sosial, meskipun saat ini pemerintah sudah bisa menindak para penyebar hoax dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sebenarnya ada dalam UU ITE kita, bukan hanya pemilik akun tapi perusahaan yang mengelola. Hanya saja pemerintah belum membuat PP (Peraturan Pemerintah),” ungkapnya dalam disksusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/ 8/2017).
Sukamta mengatakan, jika penanganan kasus sindikat Saracen harus ditangani pihak kepolisian dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, Saracen diyakininya hanya salah satu dari banyak sindikat yang berbisnis dari penyebaran hoax di Indonesia.
Sehingga penanganan ini nantinya dapat menjadi rujukan atau pintu pembuka yang dapat mengungkap sindikat penyebar hoax lainnya.
“Urusan Saracen ini harus ditangani dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya” tutupnya.[krm]