Apresiasi Penangkapan Pimpinan Saracen, MUI: Haram Hukumnya Bicarakan Keburukan Orang Lain
[tajuk-indonesia.com] - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengacungi jempol atas keberhasilan Polri membongkar praktik Saracen, kelompok penebar kebencian berkonten SARA di media sosial. Setidaknya, tiga pimpinan kelompok ini sudah diringkus dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Apresiasi dilayangkan MUI, lantaran perbuatan kelompok ini selain melanggar hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya.
“Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi dalam keterangan resminya kepada Kriminalitas.com, di Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Dalam Fatwa MUI itu, lanjutnya, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah atau membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, namimah atau adu domba, dan penyebaran permusuhan.
“MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan,” ujar Zainut.
MUI, lanjutnya, secara tegas melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Terakhir, Zainut berharap aparat penegak hukum tuntas memberantas jaringan kelompok Saracen. Termasuk jika ditemukan penyandang dana dalam aktivitas Saracen.
“MUI meminta para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera kepada mereka,” pungkasnya.[krm]