Aset Yang Katanya Sudah Dirampas KPK Kenyataannya Masih Dikuasai Nazaruddin
[tajuk-indonesia.com] - Penanganan asset milik narapidana kasus Wisma Atlet yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dinilai janggal.
Penilaian itu disampaikan oleh mantan anak buah Nazaruddin di perusahaan Permai Group, Yulianis dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus KPK di Ruang KK 1, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/7).
"Aset yang diumumkan oleh KPK mencapai Rp550 miliar (disita). Kenyataannya aset tersebut tidak mencapai Rp550 miliar," kata Yulianis.
Diungkapkannya bahwa sebagian besar asset masih dikuasai oleh Nazaruddin saat ini. Sebagian katanya bahkan diagunkan ke Bank untuk mendapatkan pinjaman, ada yang sengaja dipindahtangankan, ada juga yang disewakan ke pihak ketiga.
"Jadi harta yang menurut KPK sudah dirampas, tapi pada kenyataannya masih dalam penguasaan Nazaruddin. Contohnya, gedung Tower Permai awalnya namanya Muhajid Nurhasyim, adenya Nazaruddin. Karyawannya Nazarudin. Itu Sukmawati itu teman saya," tegas Yulianis.
Kemudian, lanjut Yulianis, sebidang tanah di Duren Tiga, Jakarta Timur. Tanah yang awalnya atas nama adik Nazaruddin Muhajid Nurhasyim, sengaja dipindahtangankan memjadi milik Michael, temannya Nazaruddin.
Yulianis juga menejelaskan soal bangunan di ruko Bekasi atas nama PT SAT, itu menurut dia dalam posisi sita. Namun bisa mendapatkan agunan sebesar Rp 4 miliar.
"Jadi KPK bilangnya bisa disita, tapi kok bisa keluar pinjaman 4 miliar," ungkapnya.
Tak hanya itu, Yulianis membeberkan adanya bangunan di Riau, atas nama M Nasir, berubah menjadi Mariski Matondang dan kemudian berubah menjadi Nazir Rahmat. Bangunan iti kemudian diagunkan ke Bank untuk pembelian truk ke bank Bukopin sebanyak 17 unit.
"Tapi itu juga tidak disita oleh KPK," demikian Yulianis.[pm]