Akhirnya Perppu Ormas akan ‘Dibedah’ di Meja Komisi II DPR
[tajuk-indonesia.com] - Nasib Perppu Ormas kini menuju babak baru. Setelah sebelumnya digunakan untuk mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kini Perppu Nomor 2 tahun 2017 tersebut akan dibahas di meja legislatif untuk dijadikan Undang-Undang.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Perppu tersebut sudah diputuskan melalui Badan Musyawarah (Bamus) untuk selanjutnya dibahas di Komisi II DPR.
“Kemarin disepakati pembahasannya dilakukan Komisi II. Oleh Bamus, bukan pansus ya, (Perppu) diserahkan ke Komisi II,” kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Nantinya setelah diserahkan, Komisi II akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Perppu Ormas tersebut lebih lanjut.
“Biasanya Komisi II membentuk Panja pembahasan. Nanti Panja akan melakukan pembicaraan tingkat pertama dengan pemerintah di Komisi II, kalau sudah disepakati dibawa ke paripurna,” jelasnya.
Fahri memastikan tak ada perubahan pasal dari Perppu Ormas. Pasalnya, kewenangan DPR dalam hal Perppu hanya sebatas untuk menerima atau menolak.
“Tidak mengubah pasal, hanya setuju dan tidak setuju. Tapi kalau mau ada nota tambahan seperti misalnya untuk segera mengubah UU Ormas, terserah itu nanti pembahasan tingkat pertamanya di Komisi II,” tandasnya.[krm]