Semerawut Regulasi, Pushep: Jokowi Cemaskan Investasi
[tajuk-indonesia.com] - Kekhawatiran Presiden Joko Widodo terhadap dunia investasi tidak bisa dibendung, hingga pada sidang kabinet tercetus kecemasannya melihat gejala yang menghambat investasi oleh regulasi yang dikeluarkan ditingkat kementerian.
Lebih khusus dia menyinggung regulasi di Kementerian ESDM dan KLHK. Di antara regulasi yang dikeluarkan direspon negatif oleh publik dan pemangku kepentingan.
Direktur Eksekutif Pusat studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar mengungkapkan; sepanjang tahun 2017 hingga saat ini, diketahui Kementerian ESDM telah menerbitkan sebanyak 44 Peraturan Menteri (Permen). Artinya rata rata dalam sebulan Kementerian ESDM menerbitkan 6-7 Permen.
“Memang produktif, tapi jika Permen itu tepat dan benar, pasti akan banyak menyelesaikan tantangan. Tapi yang ada justru menimbulkan masalah dan menjadi biang masalah baru. Itulah pandangan kita terhadap ESDM. Tidak hanya tahun ini, sudah sejak lama produk hukum ESMD kerap menimbulkan masalah dan tidak sesuai hukum. Bahkan bisa disebut sektor ESDM ini seperti segala hal diatur dengan Permen,” katanya kepada Aktual.com, Selasa (25/7)
Menurut dia, sebuah Permen tidak boleh menciptkan norma baru, karena kedudukan Permen merupakan peraturan pelaksanaan atas norma yang ada di peraturan perundangan di atasnya. Kecuali kalau Permen tsb diberlakukan untuk internal di lingkup ESDM.
Tetapi yang terjadi di ESDM banyak Permen dibuat justru menciptakan norma baru dan bahkan banyak bertentangan dengan UU diatasnya. Selain itu proses pembentukannya dinilai tidak berdasar hukum dan UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
“Kita menyesalkan ESDM banyak menerbitkan Permen justru banyak menimbulkan masalah dan semakin membuat kekacauan hukum. Akibatnya tata kelola sektor ESDM semakin kacau balau dan semakin tidak ada kepastian hukum. Kita berharap Menteri ESDM menyadari ini dan segera melakukan koreksi. Selanjutnya setiap Permen dan kebijakan yg dibuat harus berdasar pada hukum dan UU di atasnya,” pungkas dia.
Sebagaimana yang telah dikatakan, pada Senin (24/7) Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada para menterinya untuk berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan menteri sehingga tidak menghambat dunia usaha dan investasi.
“Saya minta para menteri, sekali lagi, untuk hati-hati di dalam menerbitkan peraturan menteri. Tolong betul-betul dihitung, sebelum mengeluarkan sesuatu, dikalkulasi,” kata Jokowi, saat membuka Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta.
Jokowi juga meminta peraturan menteri yang akan dikeluarkan diberikan waktu untuk pemanasan terlebih dahulu dan dikomunikasikan dengan masyarakat serta pemangku kepentingan.
“Jangan sampai menerbitkan peraturan menteri ini nanti bisa menghambat dunia usaha dan hanya menambah kewenangan kementerian itu sendiri,” katanya.
Jokowi menegaskan, yang harus dilakukan para menteri dan kepala lembaga saat ini adalah hanya mempermudah dunia usaha, ekspansi/mengembangkan usaha, investasi.
Dia kembali menegaskan, peraturan yang dikeluarkan harus mendorong pertumbuhan perekonomian, membuka lapangan pekerjaan.
“Semua harus ngerti tujuannya kemana,” kata dia.
Hal ini diungkapkan Jokowi terkait ada berbagai peraturan menteri, baik di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, yang dilihat dalam satu, dua bulan ini direspon tidak baik oleh investor karena dianggap menghambat investasi.
“Tolong diberi catatan ini. dan juga permen-permen yang lain, hati-hati,” kata Jokowi.
Mendapat teguran itu, Kementerian ESDM akan mengevaluasi 44 peraturan menteri (permen) yang sudah diterbitkan sejak awal 2017 hingga saat ini.
“Pada 2017, hingga saat ini sudah ada 43 Permen yang dikeluarkan, semuanya akan dievaluasi,” kata Wakil Menteri ESDM, Archandra Tahar.[pm]