Pimpinan DPR: Kredibilitas Pemerintah Sedang Terancam
[tajuk-indonesia.com] - DPR RI sedang mengamati reaksi masyarakat atas penerbitan Perppu 2/2017 tentang perubahan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu ini biasa disebut Perppu Ormas.
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, mengatakan, meski penerbitan Perppu itu adalah wewenang pemerintah tetapi DPR RI harus memberi persetujuan sebelum Perppu menjadi UU dalam sidang paripurna. Sebelumnya pula ada rapat pembahasan oleh komisi yang terkait, di mana akan dibacakan pandangan mini fraksi-fraksi.
"Agar tidak rancu di masyarakat, kita tunggu saja, suratnya kami terima, baca, kami pelajari, disesuaikan mekanisme berlaku. Ada batas relevansi dan waktu pada pelaksanaan Perppu itu sendiri sampai nanti Perppu itu disahkan dan disetujui oleh DPR." kata Taufik kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7).
Untuk menentukan setuju atau tidak terhadap Perppu itu, DPR melihat lebih dahulu bagaimana reaksi publik.
"Tentunya kita tunggu bagaimana reaksi masyarakat," imbuhnya.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, ada kemungkinan Perppu Ormas ditolak oleh sidang paripurna DPR.
Jika Perppu ditolak oleh DPR maka yang terancam adalah kredibilitas pemerintah.
"Walau Perppu itu domain sikap pemerintah, sekali lagi, kalau seandainya Perppu itu banyak tidak disetujui oleh DPR dalam sikap politik, tentu Perppu itu batal. Batalnya Perppu itu menyangkut kredibilitas pemerintah karena Perppu itu bersifat genting," tutur Taufik.[pm]