Penegakan Hukum KPK Disebut Jorok, Kok Bisa?
[tajuk-indonesia.com] - Mantan anak buah Nazaruddin, Yulianis menilai penetapan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang oleh KPK dengan cara jorok.
"Betapa joroknya penegakkan hukum oleh Indonesia. Kebetulan (kasusnya) dipegang KPK," kata Yulianis saat RDPU dengan Pansus Hak Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Yulianis menjelaskan penetapan Anas sebagai tersangka itu berawal dari tuduhan uang proyek Hambalang yang mengalir ke Anas. Uang itu dibelikan mobil Harrier dan ini menjadi dasar awal penetapan Anas sebagai tersangka.
"Semua media mengutip pembicaraan Samad (Abraham Samad/Ketua KPK saat itu) Anas tersangka dari mobil Harrier (proyek) Hambalang," ujar dia.
Yulianis mengakui bahwa pembelian mobil Harrier itu berasal dari uang perusahaan Nazaruddin. Namun Yulianis membantah uang itu berkaitan dengan proyek Hambalang.
"Saya sudah bicara ke KPK. Harrier enggak ada hubungannya dengan Hambalang. Hati-hati bicara. Saya bisa buktikan Harrier tidak ada hubungan dengan Hambalang. Tapi KPK tetap pakai bukti permulaan Harrier untuk (penetapan) tersangka Anas," ucapnya.
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup ini juga mengatakan, pembelian Harrier itu terjadi pada 2009. Pembayarannya melalui uang muka Rp150 juta cash dan selebihnya cek.
"Dalam catatan saya, laporan keuangan pembelian aset mobil Harrier (sebagai aset perusahaan). Tidak ada dalam catatan saya, penyogokan Anas (dengan) mobil Harier," ucap dia. [tsc]
"Semua media mengutip pembicaraan Samad (Abraham Samad/Ketua KPK saat itu) Anas tersangka dari mobil Harrier (proyek) Hambalang," ujar dia.
Yulianis mengakui bahwa pembelian mobil Harrier itu berasal dari uang perusahaan Nazaruddin. Namun Yulianis membantah uang itu berkaitan dengan proyek Hambalang.
"Saya sudah bicara ke KPK. Harrier enggak ada hubungannya dengan Hambalang. Hati-hati bicara. Saya bisa buktikan Harrier tidak ada hubungan dengan Hambalang. Tapi KPK tetap pakai bukti permulaan Harrier untuk (penetapan) tersangka Anas," ucapnya.
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup ini juga mengatakan, pembelian Harrier itu terjadi pada 2009. Pembayarannya melalui uang muka Rp150 juta cash dan selebihnya cek.
"Dalam catatan saya, laporan keuangan pembelian aset mobil Harrier (sebagai aset perusahaan). Tidak ada dalam catatan saya, penyogokan Anas (dengan) mobil Harier," ucap dia. [tsc]