Kapolri akan tindak aksi anarkis penolak Perppu Pembubaran Ormas
[tajuk-indonesia.com] - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mempersilakan pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menempuh jalur hukum jika tidak menerima keputusan pemerintah mencabut izin hukum ormas tersebut.
"Kalau mungkin ada yang berkeberatan, gunakan mekanisme hukum. Silakan gugat atau apapun namanya," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Jenderal bintang empat itu juga meminta masyarakat tetap tenang menyikapi keputusan tersebut. Dia tidak segan-segan menindak pihak-pihak yang menyikapi dengan cara anarkis.
"Kalau aksi anarkis terjadi, bukan Perppu yang akan kita terapkan, tapi UU nomor 27 tahun 1999 pasal 107b itu perubahan KUHP beberapa pasal KUHP yang berhubungan dengan keamanan negara," tegas Kapolri.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjelaskan, dalam UU nomor 27 tahun 1999 tentang keamanan negara disebutkan adanya larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan yang dapat menimbulkan kerusuhan.
"Di situ disebutkan larangan ideologi yang bertentangan pancasila yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda ancaman 20 tahun," ujarnya.[mdk]