HTI: Rakyat Juga Bisa Menuduh Pemerintah Anti Pancasila



[tajuk-indonesia.com]          -          Indikasi kediktatoran dari pemerintahan Joko Widido tampak dalam Perppu Ormas yang baru diterbitkan. Di Perppu itu, pemerintah bisa membubarkan sebuah Ormas tanpa proses pengadilan seperti diatur dalam UU 17/2013.

"Indikasi dari kedikatoran, tidak ada proses pengadilan. Padahal pengadilan itu unsur penting mencegah kedikatoran," ujar jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, dalam diskusi "Cemas Perppu Ormas", di Cikini, Jakarta, pagi ini (Sabtu, 15/7). 

Dia mengakui bahwa pemerintah boleh menafsirkan atau menuduh sebuah Ormas melanggar aturan-aturan dalam UU Ormas, misalnya karena tidak mengakui Pancasila atau sebab lain. Tapi dalam UU Ormas, pihak yang dituduh itu boleh menolak tuduhan pemerintah. 
"Kalau gunakan Perppu ini, di mana arena untuk menguji tuduhan? Berarti tuduhan itu akan dilakukan sepihak dan yang menuduh bisa mengambil vonis," sesalnya.

Karena pemerintah mulai sewenang-wenang, ia mengingatkan bahwa rakyat pun bisa menuduh balik bahwa pemerintah anti-Pancasila. 

"Ingat yang menuduh bukan cuma pemerintah tapi rakyat juga bisa menuduh. Kalau pemerintah menuduh ente anti Pancasila, rakyat juga bisa menuduh pemerintah anti Pancasila," katanya.

"Penista Al Quran, melindungi koruptor, membiarkan separatis, ekonomi kapitalis, apakah itu tidak anti Pancasila?" tambahnya.

Dia tegaskan Indonesia adalah negara hukum, karena itu lembaga pengadilan memegang peranan sangat penting dalam penegakan hukum. 

"Melanggar lalu lintas saja saja ada pengadilannya, tapi yang sanksinya seumur hidup tidak ada proses pengadilan. Pemerintah ini menuju kepada super kedikatoran," lontar Ismail.[rmol]











Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :