Demokrat Tetap Konsisten Preshold Harus Nol Persen
[tajuk-indonesia.com] - Fraksi Partai Demokrat tetap bersikukuh dengan presidential threshold (preshold) nol persen.
Jika dilihat dari pandangan mini fraksi-fraksi di Pansus RUU Pemilu beberapa waktu lalu, nampak terpecah. Lima dari fraksi partai pendukung pemerintah satu suara untuk memilih opsi presidential threshold (preshold) sebesar 20 sampai 25 persen.
Ada juga yang memilih jalan tengah dengan preshold sebesar 10 sampai 15 persen,. Fraksi lain seperti Demokrat, condong opsi preshold 0 persen.
Sekretaris Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto menekankan perbedaan yang ada di antara fraksi bukan halangan justru menjadi penguatan sistem presidensil.
"Kami Fraksi Partai Demokrat telah meneguhkan cara pandang dan sikap kami terkait presidential threshold yang sejak awal hingga akhir, menganggap presidential threshold tidak relevan untuk dilakukan pengaturan dalam RUU tersebut," tegas Didik kepada wartawan sebelum sidang paripurna DPR di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/9).
Jika preshold tetap 20 sampai 25 persen, menurut dia, akan membuat RUU Pemilu yang baru menabrak norma dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden 2019 dilaksanakan serentak. Dengan demikian, penerapan preshold gugur dengan sendirinya.
"Dengan menetapkan presidential threshold dalam RUU maka UU tersebut kehilangan legitimasi baik yuridis, politis dan sosiologis. Karena, selain menabrak norma dalam putusan MK yang mengharuskan Pemilu 2019 ad Pemilu serentak antara Pileg dan Pilpres, secara politis akan membatasi hak konstitusional baik parpol peserta pemilu 2019," terangnya.
"Demikian juga secara sosiologis akan membatasi hak konstitusional warga negara yang bisa berpotensi kepada rendahnya partisipasi warga negara yang tentu akan mempengaruhi pertumbuhan dan kualitas demokrasi kita disamping legitimasinya sendiri," paparnya, menambahkan.[rmol]