Tsunami Hukum dan Politik : Kisah Nasib Ahok di Pilkada Jakarta


[tajukindonesia.net]    

Tsunami Politik dan Hukum: Kisah Nasib Ahok di Pilkada Jakarta
Oleh: DR  Denny JA, Pendiri Lingkaran Survei Indonesia
========

Selasa kemarin, 27 Desember 2016, Mmjelis hakim baru saja  membuat putusan sela atas kasus Ahok. Pesannya jelas dan tegas. Hakim memutuskan eksepsi Ahok ditolak. Pengadilan atas terdakwa Ahok akan terus dilanjutkan hingga tuntas.

Lalu apa arti kasus hukum itu, dalam hubungan dengan posisi Ahok di pilkada Jakarta? Skenario apa yang mungkin terjadi untuk Ahok?

Paling tidak untuk menjawabnya ada tiga prinsip dasar dan kemungkinan skenarionya. Pertama,  status hukum Ahok menghalangi sementara kemungkin Ahok menjadi gubernur Jakarta kembali, walau ia menang pilkada.

Jadi katakanlah Ahok menang pilkada,  sementara pengadilannya belum selesai ketika era pelantikan (pilkada 15 Feb 2017). Saat itu Ahok memang tetap dilantik. Tapi saat  itu juga Ahok langsung diberhentikan sementara.

Maka, Ahok tetap tak bisa menjabat gubernur selama statusnya masih terdakwa (untuk hukuman penjara yang minimal 5 tahun). Djarot yang  juga dilantik sebagai wakil gubernur terpilih, akan langsung dilantik menjabat gubernur sementara.

Jadi selama  Ahok menjadi terdakwa dan kasus di pengadilan atasnya belum tuntas, maka selama itu pula Ahok tak bisa bekerja sebagai gubernur.

Selain itu, harap dipahami, lamanya penuntaskan kasus hukum mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga sampai pengadilan tinggi, bahkan sampai tingkat kasasi ke Mahkamah Agung, umumnya akan memakan waktu bertahun-tahun. Sepanjang waktu  itu pula Ahok walaupun menang pilkada tak bisa menjabat gubernur. Djarot yang menjabat.

Kedua, status hukum Ahok menghalangi Ahok secara permanen, walau Ahok menang pilkada. Jika nanti pengadilan memutuskan  Ahok bersalah, berapapun hukumannya, maka Ahok diberhentikan secara permanen. Ini segera dilakukan jika keputusan pengadilan atas Ahok sudah mempunya putusan yang tetap, tuntas, dan final (in kracht).

Ini pun menjadi semakin pasti, bila Ahok diputus bersalah, walaupun ia menang pilkada, Jakarta tetap punya gubernur baru. Akibatnya, untuk konteks ini, memilih Ahok berisiko sebenarnya memilih Djarot. Jika sudah dihukum permanen, Djarot permanen pula menjadi gubernur Jakarta yang baru.

Ketiga,  status hukum Ahok tak menghalanginya Jarot menjadi Gubernur Jakarta jika Ahok menang pilkada. Alhasil, satu-satunya harapan bagi Ahok untuk menjadi gubernur,  jika ia menang pilkada, adalah  ia dibebaskan oleh pengadilan. Hakim memutuskan Ahok bebas atau Ahok lepas dari tuntutan hukum.
Pertanyaannya seberapa besar kemungkinan Ahok bisa dibebaskan oleh hakim untuk tuduhan kasus penistaan agama itu?

Tentu segala hal selalu mungkin terjadi. Namun kemungkinan itu sangatlah kecil jika dilihat dari dua perspektif: yurisprudensi hukum dan kondisi politik praktis. 

Membebaskan Ahok probabilitynya super-super kecil, walau kemungkinan itu tak boleh dinihilkan dalam analisa akademik.

Dari kacamata yurisprudensi hukum murni, umumnya kasus penistaan agama yang menyita perhatian publik luas selalu berujung pada penjara bagi terdakwa. Landasan hukum, yurisprudensi selalu menjadi acuan hakim.

Sebut saja beberapa contoh: Kasus penistaan agama yang pernah terjadi. Ada kasus 'Monior' Arswendo Atmowiloto (1999), 'Salamullah' Lia Aminudian (2006), 'Langit Makin Mendung' Ki Panji Kusmin/HB Jassin (1968), dan 'Kasus Canang' oleh Rusgiani yang dianggap menista agama Hindu (2013). Semua berujung di penjara.

Dibanding semua itu, kasus Ahok ini jauh lebih heboh menyita perhatian publik. Demo terbesar yang pernah ada dalam sejarah Indonesia adalah gerakan 212 (2 des 2012). Itu gerakan yang melibatkan lebih sejuta massa.  Di selang seling orasi dan khotbah, dalam gerakan 212 selalu  muncul yel: tangkap Ahok, penjarakan Ahok!

Maka,  Jika Ahok dibebaskan, bisa dibayangkan reaksi lebih besar akan lahir dan akan dibuat gerakan "tsunami politik" berkali-kali oleh aneka segmen.  Bahkan cendikia Muslim yang tergolong terpelajar, pernah menjadi ketum Muhammadiyah, dan ketum MUI, Dien Syamsuddin sudah membuat pernyataan: "Saya sendiri yang akan memimpin perlawanan jika Ahok dibebaskan."

Efek politik praktis jika Ahok dibebaskan tak hanya ke Ahok, bahkan mengguncang sendi  politik nasional dalam waktu yang lama.

Dalam aksi protes bebasnya Ahok  akan muncul aneka interpretasi dengan berbagai  bumbu yang merugikan pemerintahan Jokowi. 

Dari kaca mata hukum murni, apalagi jika guncangan politik nasional menjadi pertimbangan, kecil sekali kemungkinan Ahok dibebaskan/dilepaskan hakim.

Kondisi Ahok sebagai terdakwa, dan tuduhan Ahok menista agama pun sudah punya efek sangat besar pula kepada voting behavior. Prilaku pemilih Jakarta, walau puas dengan kinerja Ahok, sangat dipengaruh oleh kasus itu.

Sentimen Anti Ahok di pemilih Jakarta juga mayoritas di atas 60 persen. Sulit sekali Ahok  mengubah sentimen anti Ahok yang melanda mayoritas pemilih Jakarta. Apalagi waktu yang tersisa kurang dari dua bulan.

Dari total 1.500 TPS yang tersebar di pilkada Jakarta, besar kemungkinan, Ahok akan kalah jika tidak di putaran pertama, maka di putaran kedua. Siapapun lawan Ahok akan menikmati limpahan suara mayoritas anti Ahok. Apalagi jika calon lawan Ahok itu punya pesona sendiri.

Dengan gambaran itu, besar kemungkinan di tahun 2017 Jakarta akan punya gubernur baru. Ini terjadi baik Ahok menang pilkada, apalagi jika ia kalah pilkada. [rol]









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :