Amien Rais Batal Paparkan Makalah Dugaan Kejahatan KPK, Ada Apa?
[tajuk-indonesia.com] - Mantan Ketua Umum DPP Partai Nasional (PAN) Amien Rais batal memaparkan makalah tentang dugaan kejahatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pansus Hak Angket KPK. Sebab, pansus tidak memiliki waktu cukup untuk menerima kedatangan tokoh reformasi tersebut.
Kedatangan Amien sebenarnya tidak ada dalam agenda kerja pansus hari ini, Rabu (19/7/2017). Pansus justru sudah mengagendakan rapat kerja dengan Wakapolri Kemjen Pol Syafruddin.
"Kebetulan sekali beliau ini (anggota pansus) mau ketemu Pak Wakapolri jam setengah 3, karena kalau saya ketemu mungkin 1-2 jam lah saya akan memberikan masukan. Mereka juga akan bertanya dan saya menyampaikan (jawaban). Jadi anda tunggu saja, agak sabar," ujar Amien di ruangan Pansus Hak Angket KPK, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Sejatinya, mantan Ketua MPR RI itu sudah membuat makalah tentang KPK sebagai bahan kajian untuk Pansus Hak Angket KPK.
"Saya sudah membuat makalah ini. Dugaan beberapa kejahatan KPK, tetapi ini saya simpan dulu supaya, pada saatnya nanti akan saya sampaikan," tandas Ketua Majelis Kehormatan PAN itu.
Lebih lanjut Amien mengatakan, kewenangan KPK harus dibatasi karena selama ini lembaga anti rasuah itu tidak ada yang mengawasi. Dia khawatir karena tidak ada yang mengawasi akan menimbulkan kesewenang-wenangan.
"Menurut saya KPK yang selama ini sebagai (lembaga) ad hoc sudah agak kelewatan. Memang harus dibatasi," tegasnya. (plt) [ts]
"Kebetulan sekali beliau ini (anggota pansus) mau ketemu Pak Wakapolri jam setengah 3, karena kalau saya ketemu mungkin 1-2 jam lah saya akan memberikan masukan. Mereka juga akan bertanya dan saya menyampaikan (jawaban). Jadi anda tunggu saja, agak sabar," ujar Amien di ruangan Pansus Hak Angket KPK, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Sejatinya, mantan Ketua MPR RI itu sudah membuat makalah tentang KPK sebagai bahan kajian untuk Pansus Hak Angket KPK.
"Saya sudah membuat makalah ini. Dugaan beberapa kejahatan KPK, tetapi ini saya simpan dulu supaya, pada saatnya nanti akan saya sampaikan," tandas Ketua Majelis Kehormatan PAN itu.
Lebih lanjut Amien mengatakan, kewenangan KPK harus dibatasi karena selama ini lembaga anti rasuah itu tidak ada yang mengawasi. Dia khawatir karena tidak ada yang mengawasi akan menimbulkan kesewenang-wenangan.
"Menurut saya KPK yang selama ini sebagai (lembaga) ad hoc sudah agak kelewatan. Memang harus dibatasi," tegasnya. (plt) [ts]