Aksi 287, Jokowi Diingatkan Kekuasaan Bisa Dicabut Allah Kapan Saja


[tajuk-indonesia.com]           -           Ketua tim advokasi ormas Islam, Kapitra Ampera, bersama 26 perwakilan ormas dan 26 penasihat hukum menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka ke MK untuk mengajukan penolakan terhadap Perppu No 2 Tahun 2017 tentang ormas.

"Mengajukan judicial review Perppu No 2 Tahun 2017 tentang ormas, bahwa kami menganggap ada pasal yang krusial mengancam hak asasi masyarakat, khususnya hak berserikat dan berkumpul," kata Kapitra saat mendatangi Gedung MK, Jumat (28/7).

Dalam gugatannya, pihaknya menyatakan bahwa di Perppu itu ancaman untuk anggota ormas bisa dipidana 5 sampai 10 tahun.
"Kami melihat ada ancaman memprihatinkan, bahwa dari Perppu itu ancaman untuk anggota ormas bisa dipidana 5 sampai 10 tahun. Untuk itu kami ingin mengungkapkan apa yang ada di pikiran dan hati kami dan pikiran melalui cara yang bermartabat dengan mengajukan judicial review ke MK," katanya.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Presidium 212 Slamet Ma'arif mengajak umat Islam untuk bersatu dan menolak Perppu tersebut.

"Mari sejenak tinggalkan perbedaan mazhab, perbedaan partai dan segala macamnya untuk kepentingan bangsa yang lebih tinggi," tegas Slamet.

Selain itu, dia meminta MK obyektif melihat kasus tersebut dan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang tidak memecah belah umat Islam.

"Kepada Presiden Joko Widodo kami resolusikan bahwa kekuasaan dan amanah yang sekarang dipegangnya itu kekuasaan dari Allah yang diberikan pada tahun 2014. Bahwa kekuasaan itu bisa Allah cabut kapanpun," ujar Slamet.[pm]










Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :