Advokat Muslim: Pembuat dan Penyebar Film KAAL Dapat Dijerat Hukum


[tajuk-indonesia.com]           -           Pembuat dan penyebar film ‘Kau Adalah Aku Yang Lain’ (KAAL) disebut dapat terjerat masalah hukum karena telah cukup memenuhi unsur pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP serta UU ITE. Kedua pihak tersebut bahkan dapat dituntut melalui pasar berlapis. Demikian dilontarkan oleh Advokad Muslim, Damai Hari Lubis, kepada Aktual, Selasa (4/7).

“Pasal berlapis dapat dikenakan terhadap pelaku karena pelaku melakukan lebih dari satu pelanggaran peristiwa pidana. Dalam hal ini pelanggaran telah dilakukan oleh pihak sutradara beserta oknum Polri,” jelas Damai.

Menurut Wakil Persiden III Bidang Hukum dan HAM DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), isi dari film yang memenangkan Police Movie Festival (PMF) sangatlah melenceng dan tidak sesuai dengan kehidupan umat Islam di Indonesia. Film ini pun disebut Damai sebagai film yang menodai agama Islam dan berpotensi menimbulkan kebencian dari kelompok atau golongan tertentu terhadap umat Islam.

Merujuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jelas Damai, para pelaku terduga dapat dijerat Pasal 156 jo Pasal 156a dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Pasal 156 KUHP sendiri mengatur ketentuan penodaan agama.
Selain itu, Damai juga mnaytakan bahwa pelaku dan penyebar film KAAL dapat dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu atau kelompok berdasar SARA. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000 sesuai sanksi hukum yang diatur dalam Pasal 45 UU ITE ayat (2).

“Mengingat ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka sesuai Pasal 21 KUHAP, dapat dilakukan penahanan badan terhadap para pelaku terduga yang sudah dikenakan status tersangka pada kasus film KAAL jika persoalan film pendek KAAL kemudian masuk ranah hukum,” papar Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) ini.

Damai pun merujuk pada Pasal 55 KUHP, para pembuat film dapat dikategorikan sebagai orang-orang yang turut melakukan pelanggaran pidana. Sehingga para pembuat film pun dapat dikategorikan sebagai pelaku penodaan agama.

“Sedangkan penyebar adalah oknum dari Divisi Humas Polri yang pertama kali mengunggah film tersebut lewat medsos @divisihumaspolri,” tegasnya.

“Mereka (pelaku dan penyebar), secara hukum, bisa dinyatakan telah melakukan secara bersama-sama atau turut serta dalam kasus film KAAL sehingga menyebabkan film pendek pemenang Police Movie Festival (PMF) ke-4 itu tersebar luas di masyarakat dan kini menimbulkan keresahan yang ditampilkan lewat pendapat pro dan kontra,” tutup Damai.[pm]











Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :