Sssttt... Tjahjo Kumolo Katanya Akan Sanksi Tegas Ormas yang Persekusi


[tajuk-indonesia.com]      -      Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberikan sanksi bagi organisasi massa (ormas) yang melakukan persekusi. Pemberian sanksi tegas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah atau Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

"Kita sanksi tegas, ada UU Pemda atau UU ormas," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5).

Dia menegaskan, bisa mengeluarkan Peraturan Menteri yang isinya melarang ormas berkegiatan apabila telah terbukti melakukan persekusi. Kepala Daerah juga bisa mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang keberadaan ormas pelaku persekusi.

"Melarang kalau ada ormas, perhimpunan atau apapun yang menyimpang, mengganggu ketertiban atau apalagi yang tidak masuk kategori empat pilar," tutup politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, AM dan M ditangkap dan ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan persekusi terhadap anak berinisial PMA (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Persekusi didasari atas pernyataan PMA yang disampaikan melalui media sosial Facebook karena dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar fotokopi kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI). Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP. (ma)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :