Sssttt... Kuasa Hukum Habib Rizieq Kirim Surat Ke Jokowi, Begini Isinya


[tajuk-indonesia.com]       -       Merasa diintimidasi, pihak Habib Rizieq Syihab mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat itu, meminta agar Jokowi memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Pimpinan FPI itu.

"Iya suratnya sudah disampaikan ke Presiden. Dikirim lewat orang khusus tadi malam," kata kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, Selasa (20/6).

Ia menjelaskan, kesimpulan dari surat itu adalah meminta agar Jokowi memerintahkan Polri untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang melilit Rizieq.

"Intinya, dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan Penyidik agar menerbitkan SP3 kepada Habib Rizieq Syihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujarnya.

Dalam hal ini, Kapitra menilai, penyidikan terhadap kasus kliennya ini telah menyalahi aturan perundang-undangan. Untuk itu, dirinya meminta kasus ini segera dihentikan.

"Penyidikan kasus Habib Rizieq Syihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tutur dia.

"Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Syihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," beber Kapitra.

Berikut isi surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi :

EXECUTIVE SUMMARY
Kasus Habib Rizieq Shihab

Penyidikan Kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi/penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/Ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 28F UUD 1945

Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011 "Bahwasanya penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945."

Putusan MK No.20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 "Bahwa setiap intersepsi harus dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum."
"Bahwa tindakan melakukan perekaman yang dilakukan diam-diam, tanpa ijin dan bukan oleh lembaga yang berwenang adalah merupakan pelanggaran HAM, maka hasilnya tentu saja TIDAK DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PROSES PENYIDIKAN MAUPUN PERSIDANGAN karena segala bentuk tindakan termasuk namun tidak terbatas tindakan perekaman haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan." Pasal 17 Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana diratifikasi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2015

Bahwa, kewenangan Intersepsi/penyadapan secara tegas oleh undang-undang diberikan kepada instansi sebagai berikut:

Pasal 31 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 5 ayat (2), Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 75 huruf i Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 31 ayat (1) huruf b, Undang-undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang, Pasal 31 Undang-undang No 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.

Kesimpulan
Bahwa, alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara Ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945.
Saran

Dimohonkan kepada Bpk. Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Penyidik/Polri agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016. [ma]
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates: