Jaksa Cabut Banding Vonis Ahok, Pakar Hukum : “Sudah Seharusnya Dilakukan JPU Jalankan Fungsinya”
[tajuk-indonesia.com] - Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama mencabut banding di Pengadilan Tinggi Jakarta merupakan langkah yang tepat.
Begitu kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Kamis (8/6/2017).
“Itu langkah yang tepat sudah seharusnya dilakukan Jaksa mengingat apa yang dituntutnya sudah memenuhi fungsinya sebagai penuntut negara mewakili publik,” jelasnya.
Meski terbilang terlambat, langkah JPU itu tetap layak untuk diapresiasi.
Ini lantaran langkah tersebut bisa menjadi pelajaran ke depan agar sikap Jaksa tidak keluar dari pakem sebagai penuntut yang dikhawatirkan juga merusak hukum acara pidana.
“Ke depan sebaiknya kejaksaan dalam melakukan fungsinya menjunjung tinggi hukum dan tidak mencampuradukan kepentingan politik orang perorangan di kejaksaan,” tegasnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi memastikan pihak JPU telah mencabut banding perkara penodaan agama dengan terpidana Ahok.
“Betul, itu sudah dicabut jaksa tanggal 6 Juni,” ujar Hasoloan. [psi]
“Betul, itu sudah dicabut jaksa tanggal 6 Juni,” ujar Hasoloan. [psi]