WOW... Rp 574.200.000.000 Untuk Andi Narogong Dan Setya Novanto
[tajuk-indonesia.com] - Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan e-KTP. Dalam proses tersebut uang sebesar USD 3.300.000 digelontorkan Andi Agustinus untuk Badan Anggaran DPR.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri mengatakan, dana untuk Banggar DPR sebagai tindak lanjut pertemuan Andi Narogong dengan Setya Novanto.
"Kemudian di ruang kerja Setya Novanto di DPR RI terdakwa mengalokasikan uang USD 3.300.000 untuk badan anggaran," ujar Irene saat membacakan surat dakwaan milik Andi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8).
Sebelum menyerahkan dana tersebut, Andi menemui Setya Novanto di ruang kerjanya bersama Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sekaligus terdakwa terhadap kasus yang sama. Kedatangan keduanya sebagai bentuk penegasan Andi kepada Irman mengenai pembahasan proyek e-KTP tersebut.
"Ini sedang kita koordinasikan perkembangannya silakan nanti ke Andi," ujar jaksa saat menirukan pernyataan Setya saat ditemui Andi dan Irman.
Atas perbuatan Andi, negara dirugikan Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, dengan rincian yang dibeberkan jaksa pada sidang dakwaan hari ini sebagai berikut;
51 persen atau senilai Rp 2.662.000.000.000 akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2.558.000.000.000 dibagi-bagi lagi dengan rincian:
7 Persen atau senilai Rp 365.400.000.000 untuk Kementerian Dalam Negeri; 5 persen atau senilai Rp 261.000.000.000 untuk Komisi II DPR; 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000 untuk Andi Narogong dan Setya Novanto; 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000 untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin; serta 15 persen atau senilai Rp 783.000.000.000 dibagi untuk rekanan pelaksana proyek.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan hari ini, jaksa menyusunnya dengan dakwaan alternatif, dengan dakwaan pertama Andi didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ma]