ANEH, Kenapa Orang Yang Kembalikan Uang Korupsi E-KTP Dirahasiakan? Pasal Apa Yang Dipakai ?
[tajuk-indonesia.com] - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus megakorupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang telah menelan anggaran Rp 5,9 triliun dan diduga telah merugikan negara sebesar 2,3 triliun.
Kejanggalan itu, kata Fahri adalah mengenai pihak-pihak yang mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP ke KPK. Fahri menilai bahwa KPK tidak secara gamblang mengungkap nama-nama ini.
“Dalam kasus e-KTP, KPK harus menjelaskan siapa yang mengembalikan uang? Kenapa mereka dilindungi? Kenapa ada diskriminasi?,” tanya Fahri dalam pernyataannya di akun Twitter @Fahrihamzah, sesaat lalu, Kamis (29/6).