Al-Khaththath Bersama 4 Tersangka Makar Bakal Segera Disidang, tapi…
[tajuk-indonesia.com] - Polisi telah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan kasus makar dengan tersangka Al-Khaththath bersama dengan 4 tersangka rekan lainnya ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Empat tersangka makar tersebut yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre Zainudin
Empat nama itu diketahui bagian dari Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).
“Untuk kasus makar, dengan tersangka Pak Al-Khaththath dan Kawan-kawan DKK, berkas perkara sudah dikirim ke penuntut umum kejaksaan tanggal 31 Mei kemarin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (7/6/2017).
Argo menuturkan, berkas perkara dugaan kasus makar masih diteliti oleh pihak kejaksaan Tinggi apakah berkas tersebut ada kekurangnya atau tidak.
Jika ada kekurangan kata Argo, polisi akan siap melakukan penambahan berkas perkara kasus makar.
“Ini berkas dikirim, kita masih menunggu penilaian kejaksaan apakah nanti kira kira ada kekurangan atau tidak,” jelas Argo.[pm]