Wow.. Puspom TNI Blokir Rekening Perusahaan Penyedia Helikopter AW 101
[tajuk-indonesia.com] - Rekening milik PT Diratama Jaya Mandiri telah diblokir oleh pihak Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland 101.
“Dari hasil pemeriksaan tim Puspom TNI dan KPK terhadap saksi, diputuskan untuk memblokir rekening BRI atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar,” papar Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5).
Gatot memaparkan lebih jauh, Presiden Joko Widodo sebetulnya sudah memberi perintah untuk membatalkan pembelian helikopter AW 101 ini. Namun faktanya, pembelian helikopter angkut itu tetap teralisasi.
Lantaran hal itu, Jokowi memerintahkan Gatot untuk menelusuri proses pengadaan. Hingga kemudian, hasil penyelidikan TNI dengan dibantu KPK berhasil menemukan indikasi penggelembungan harga atau ‘mark up’ dalam pembelian helikopter AW 101.
“Hasil perhitungan sementara ditemukan potensi kerugian keuangan negara Rp 220 miliar, dengan basis perhitungan saat itu nilai 1 dolar Amerika Serikat Rp 13.000,” terang Gatot.
Anggaran pembelian helikopter AW 101 teralokasi dalam APBN milik TNI AU tahun anggaran 2016. Helikopter ini ‘mendarat’ dan saat ini disimpan di Pangkalan TNI AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada akhir Januari 2017. Namun, belum diterima sebagai salah satu alutsista TNI AU.
Seperti diwartakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101 ini Puspom TNI telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni, Marsekal Pertama TNI berinisial FA yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian Letnan Kolonel WW selaku pejabat pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua SS.[akt]