Tak Terpengaruh Kehadiran GNPF MUI soal Kasus Ahok, MA: Langit Runtuh pun Kita Harus Siap
[tajuk-indonesia.com] - Mahkamah Agung (MA) menjamin kehadiran perwakilan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) tidak akan mengintervensi dan mempengaruhi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang akan memutus perkara terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Panitera Mahkamah Agung (MA) Made Rawa Aryawan mengatakan majelis hakim memutus perkara sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan ditambah keyakinan hakim apabila itu adalah perkara pidana.
"Jadi kehadiran beliau ini tidak sama sekali akan menggangu atau mempengaruhi independensi netralitas dan imparsial seorang hakim karena hakim sudah dididik, dibina dan juga dilatih. Salah satu konsekuensi menegakkan hukum, langit runtuh pun kita harus siap," kata Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Lagipula, kata Made Rawa Aryawan, kehadiran 11 perwakilan GNPF MUI di Mahkamah Agung adalah bentuk perwujudan hak dari masyarakat yang diatur dalam undang-undang karena warga negara berhak untuk menyatakan pendapat.
Mahkamah Agung menegaskan tetap mengakomodir empat hal yang disampaikan GPNF MUI yang meminta keadilan untuk masyarakat terkait kasus yang membelit Ahok.
Sebenarnya, kata Made Rawa Aryawan, empat poin tersebut sudah sangat dipahami majelis hakim.
"Jadi hakim sudah dididik kurang lebih tiga tahun dilatih bahwa nilai-nilai unggul peradilan. Jadi tidak disampaikan pun mereka sudah mengerti bagaimana hakim profesional. Seorang hakim yang profesional dia ilmunya lebih disiplin lebih, integritasnya harus lebih dan juga nilai nilai moral dan etika dalam menegakkan hukum karena kita dituntut ada kode etik hakim selain hukum acara harus dia kuasai," tukas dia.
Senada dengan Made Rawa Aryawan, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Ridwan Mansyur menjamin tidak ada intervensi terhadap hakim dari GNPF MUI.
"Pada pokoknya kehadiran GNPF bukan intervensi terhadap proses peradilan tetapi dukungan morall agar prosse peradilan Basuki Tjahaja Purnama berjalan adil menerapkan justice for all, independen dan tidak tergerus. Bukan hanya karena perkara tersebut, tapi dengan perkara-perkara lainnya," kata Ridwan Masyur pada kesempatan yang sama.
Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pekan depan akan memutus perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjadikan Basuki sebagai terdakwa.
Basuki sebelumnya dituntut dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 156 KUHP.[pm]