Sidang e-KTP, Jaksa Hadirkan Enam Saksi Diantaranya Andi Narogong


[tajuk-indonesia.com]          -          Sidang kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/5). Enam saksi akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada sidang kali ini.

Enam saksi tersebut diantaranya adalah pengusaha sekaligus tersangka yakni Andi Narogong dan saksi lainnya merupakan pejabat Kemendagri, 2. Ruddy Indrato Raden, 3. Zudan Arif Fakrullo, 4. Bambang Supriyanto, 5. Kusmihardi, 6. Sukoco.

Saat ini, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR untuk memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP. Andi merupakan orang di balik Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia.
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.

Selain Andi, jaksa juga akan menghadirkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh. Sebelumnya, Zudan merupakan Kepala Biro Hukum Kemendagri.

Kemudian, Bambang Supriyanto yang merupakan Kepala Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Data Kependudukan Ditjen Dukcapil pada Kemendagri. Selanjutnya, Kusmihardi, staf Sub Bagian Rumah Tangga dan BUMN Bagian Umum Sekertariat Ditjen Dukcapil.

Selain itu, jaksa akan memanggil Sukoco, selaku Kepala Seksi Penyajian Informasi Adminstrasi Kependudukan Direktorat Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.

Terakhir, jaksa KPK akan memanggil Ruddy Indrato Raden. Dalam surat dakwaan, Ruddy merupakan Panitia Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan dalam proyek e-KTP.

Ruddy pernah diperintah oleh para terdakwa untuk untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pengadaan sesuai dengan target sebagaimana dalam kontrak, yakni seolah-olah konsorsium PNRI telah menyelesaikan target pekerjaannya 100 persen.

Padahal, sampai dengan akhir masa pelaksanaan pekerjaan yakni pada tanggal 31 Desember 2013, konsorsium PNRI hanya dapat melakukan pengadaan blangko KTP Elektronik sebanyak 122.109.759 keping, dari target pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam kontrak awal yakni sebanyak 172.015.400 keping.[akt]









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :