Polisi Larang FPI Sweeping Geng Motor Karena Namanya Tak Tercantum Di Undang-Undang


[tajuk-indonesia.com]          -          Polisi tegas melarang kepada seluruh ormas untuk melakukan sweeping terhadap pelaku kejahatan. Bahkan, polisi juga melarang Front Pembela Islam (FPI) untuk ikut serta membantu petugas dalam memerangi kejahatan jalanan di antaranya geng motor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, organisasi lain yang namanya tak tercantum dalam Undang-Undang dilarang untuk melakukan sweeping terhadap pelaku kejahatan.
"‎Kegiatan landasan konstitusional yang ada, pengamanan adalah tugas polisi. Nanti bisa dibantu institusi lain yang berwenang sesuai UU," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (29/5).

"‎Intinya tak diperbolehkan kelompok lain melakukan kegiatan-kegiatan atau upaya pa‎ksa seperti kepolisian. Silakan saja sampaikan ke polisi jika menemukan ada pelanggaran," tambah Argo.

Menurut Argo, masyarakat tak boleh semena-mena apalagi itu terhadap pelaku kejahatan.

"‎Tertangkap tangan pidana ya silakan disampaikan ke polisi. Kalau pidana ya," ujar dia.

Polisi sendiri akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan.

"‎Harapannya jangan sampai ada kegiatan yang merusak bulan Ramadan ini. Terutama kegiatan gangster ya. Atau kebut kebutan. Artinya kami akan menindak setiap kegiatan kebut-kebutan, apalagi melukai orang," pungkasnya.[pm]









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :