Nah Lho! Pengacara Bantah Pernyataan Polisi Soal Panggilan Kedua Rizieq Shihab


[tajuk-indonesia.com]        -         Pengacara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro membantah pernyataan Polda Metro Jaya soal surat pemanggilan kedua kliennya dalam kasus dugaan pornografi.

Sugito membenarkan keberadaan surat pemanggilan kedua telah tiba di Petamburan, Jakarta Selatan. Akan tetapi, surat itu tidak diterima pengurus RT setempat, sebagaimana pernyataan pihak Polda Metro.

"Setahu saya, saya mendengar bahwa surat itu sudah dikirim ke RT tetapi tidak diterima oleh RT," ujar Sugito saat dikonfirmasi awak media, Minggu (15/5/2017).

Sugito juga mempertanyakan kebenaran penasihat hukum menerima surat pemanggilan Polda Metro Jaya. Pria yang juga menjabat Ketua Bantuan Hukum FPI ini meminta polisi menyebut nama pengacara yang memfoto surat pemanggilan dan melaporkannya ke Habib Rizieq.

Sebab, kata dia, ampai saat ini, dirinya mengaku bahwa kliennya, Habib Rizieq hanya menerima surat pemanggilan pertama.

"Setahu saya tidak ada dan yang untuk urusan Polda Metro Jaya maupun Polda Jabar, yang in-charge langsung ke kepolisian kan saya, yang selama ini saya yang urus, saya belum mendapatkan surat itu. Jadi saya tidak tahu kalau memang itu sudah diterima dan panggilan itu mesti adanya," bebernya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan tentang kronologi pemberian surat pemanggilan kedua.

Argo mengatakan, surat pemanggilan pemeriksaan untuk Rabu (10/5/2017) diserahkan kepada pengurus RT-RW di kediaman Rizieq, Petamburan, Jakarta, Senin (8/5/2017).

"Jadi menyampaikan surat panggilan. Kemudian, setelah kami sampaikan, yang dirumah menyampaikan kalau pak Rizieq lagi umroh. Kami tak masalah yang penting sudah kami sampaikan," kata Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Argo menerangkan, surat pemanggilan tersebut meminta Rizieq hadir dalam pemeriksaan Rabu (10/5/2017). Surat pemanggilan dari Polisi diterima oleh Agus selaku Ketua RT. Tidak lama, pengacara Rizieq mendatangi kediaman RT. Sang pengacara memfoto surat pemanggilan dan dikirimkan kepada Rizieq.

"Jadi dia (Rizieq) udah tau kalau mau dipanggil yang kedua," tegas Argo.

‎Argo menyayangkan tindakan polisi yang akan menjemput paksa Rizieq untuk dimintai keterangan. Ia menerangkan, polisi akan menjemput paksa lantaran tidak memenuhi pemanggilan kedua kepolisian.

Namun, kata dia, mereka tidak bisa asal menjemput paksa karena petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu masih di luar negeri.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini mengaku tidak bisa menjemput paksa karena terbentur undang-undang internasional. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada Rizieq untuk kembali ke tanah air untuk menyelesaikan kasus pornografi.

"Saya menyampaikan dan berharap agar pak Rizieq segera kembali ke tanah air. Kan kami mintai keterangan," tutur Argo.

"Kalau memang jadi warga negara yang baik, silahkan kembali ke tanah air untuk dimintai keterangan. Saya yakin kalau gak bersalah, akan dihadapi dan menyampaikan semua," lanjut Argo. [tsc]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :