Misi Selesai, GNPF-MUI Lanjut atau Bubar?


[tajuk-indonesia.com]             -             Misi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) sudah rampung, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Lalu, ke mana lagi GNPF-MUI akan berjuang?
Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir mengaku belum mengetahui langkah selanjutnya untuk kelangsungan Ormas yang bersifat sementara ini. Dia juga belum bisa memastikan apakah Ormas yang digawanginya akan dipertahankan atau dibubarkan.
Ustaz Bachtiar Nasir selaku ketua GNPF MUI pun mengaku belum bisa memastikan apakah Ormas itu akan tetap ada atau dibubarkan.
Pasalnya, kata dia, GNPF MUI adalah panitia adhoc (sementara) yang dibentuk untuk memperjuangkan fatwa ulama yang dikeluarkan secara resmi oleh MUI.
“Khususnya dalam kasus Al Maidah 51 ini,” ujar Bachtiar saat jumpa pers di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Namun, Bachtiar tak bisa memutuskan hal itu sendiri. Dia akan melakukan musyawarah dengan para ulama lainnya.

“Jika ini (kasus Ahok) selesai maka kami akan duduk bersama lagi apakah lanjut apa tidak. Kami akan tunduk dengan keputusan musyawarah kami dengan perwakilan Islam dari seluruh Indonesia,” jelasnya.

Diketahui, GNPF-MUI menjadi pelopor dan penggerak aksi Bela Islam untuk mengawal sidang Ahok. Aksi itu mempunyai tuntutan yang sederhana, yakni Ahok dihukum dan dipenjara. Bukan tanpa alasan, mereka menganggap jika Ahok telah menistakan agama dengan menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51.[mb]







Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :