KPK Periksa Miryam Sebagai Tersangka Terkait Kasus Keterangan Palsu
[tajuk-indonesia.com] - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR Fraksi Hanura, Miryam S Haryani sebagai tersangka, pada hari ini, Jumat (12/5/2017).
Sedianya, Miryam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemberian keterangan yang tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
"MSH diperiksa sebagai tersangka kasus pemberian keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara korupsi e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2017).
Miryam pun telah ditahan lembaga antirasuah di Rumah Tahanan (Rutan) C1, KPK, Jalan HR Rasuna Said, setelah sempat buron lantaran dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.[mb]