Kasus Dugaan Suap Pajak Adik Ipar Jokowi “Gelap”, Pengamat: KPK tak Berdaya Hadapi Penguasa?
[tajuk-indonesia.com] - Kasus suap yang diduga melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo bisa dikatakan belum mengarah ke titik terang, bahkan terkesan gelap. Gelapnya kasus itu akan memunculkan persepsi bahwa KPK tak berdaya menghadapi penguasa.
Penegasan itu disampaikan pengamat politik Muslim Arbi kepada intelijen (26/6). "Sampai sekarang, KPK belum menetapkan status baru terkait kasus hukum adik ipar Jokowi itu," kata Muslim.
Padahal, kata Muslim, publik menunggu keberanian KPK untuk menetapkan tersangka pada Arif Budi Sulistyo. Hal itu terlihat dari desakan masyarakat kepada KPK. "Sejak pernyataan KPK, Januari 2017, akan segera melakukan pemeriksaan kasus adik Ipar Jokowi, sampai sekarang tidak jelas," ungkap Muslim.
Muslim mengingatkan, masyarakat akan menilai negatif KPK jika badan anti rasuah itu belum menetapkan status hukum untuk adik ipar Jokowi. "Di saat kritikan tajam masyarakat KPK, maka lembaga antirasuah itu harus menerima masukan, khususnya terkait kasus adik ipar Jokowi," pungkas Muslim.
Hingga saat ini Arif Budi Sulistyo masih berstatus sebagai saksi dalam kasus suap pajak dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohan Nair dan Handang Soekarno. Kasus sidang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Arif diduga berperan cukup besar. Diberitakan, Arif dan rekannya Rudi Prijambodo bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Dari pertemuan itu, Ken lalu meminta Handang untuk membantu mengurus tax amnesty perusahaannya di Solo, Jawa Tengah.
Setelah pertemuan itu, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.[mb]