Duh... Kata Jaksa Agung: Tak Istilahnya Ahok Bersalah, Buni Yani Tidak
[tajuk-indonesia.com] - Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan menghentikan perkara Buni Yani, tersangka pelanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Jaksa Agung H.M. Prasetyo menjelaskan, vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak akan menghentikan kasus Buni Yani yang telah menyebarkan video omongan Ahok dalam acara di Kepulauan Seribu.
"Apa yang dilakukan Buni Yani berbeda dengan apa yang dilakukan Ahok. Jadi tidak istilahnya setelah Ahok bersalah, Buni Yani tidak," ujar Prasetyo, Jumat, 12 Mei 2017.
Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memvonis Ahok dengan 2 tahun penjara. Jaksa agung mengatakan perkara Ahok berbeda dengan perkara Buni Yani. Masing-masing perkara tersebut, kata dia, mempunyai tanggung jawab pidana sendiri-sendiri, sesuai dengan perbuatan.
Prasetyo mengatakan berkas Buni Yani tersebut sampai sekarang sudah memasuki tahap dua, pelimpahan berkas dan tersangka. "Kami sedang meminta fatwa Mahkamah Agung untuk lokasi persidangan Buni Yani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung," ucapnya.
Adapun Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi mengatakan secepatnya berkas dakwaan Buni Yani akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Perkara Buni Yani itu sempat bolak-balik Kejaksaan. Kepolisian Daerah Metro Jaya menyerahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI, tapi kemudian dikembalikan. Lalu berkas itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengikuti domisili Buni Yani di Depok.
Awalnya, Buni Yani akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Namun, dengan alasan keamanan sidang Buni Yani akan digelar di Bandung. Untung mengatakan pihaknya sudah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung untuk menyidangkan di Bandung. "Jaksa meminta fatwa ke MA untuk menyidangkan di Bandung," ujar Untung.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melontarkan ujaran kebencian dengan mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Buni menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit yang diunggahnya itu. [tempo]
Adapun Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi mengatakan secepatnya berkas dakwaan Buni Yani akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Perkara Buni Yani itu sempat bolak-balik Kejaksaan. Kepolisian Daerah Metro Jaya menyerahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI, tapi kemudian dikembalikan. Lalu berkas itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengikuti domisili Buni Yani di Depok.
Awalnya, Buni Yani akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Namun, dengan alasan keamanan sidang Buni Yani akan digelar di Bandung. Untung mengatakan pihaknya sudah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung untuk menyidangkan di Bandung. "Jaksa meminta fatwa ke MA untuk menyidangkan di Bandung," ujar Untung.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melontarkan ujaran kebencian dengan mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Buni menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit yang diunggahnya itu. [tempo]