Susul Ahok, Pria asal Medan Ditetapkan sebagai Tersangka Penista Agama
[tajuk-indonesia.com] - Penyidik Polrestabes Medan menetapkan Anthoni Hutapea (61), warga Perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Senin (17/4/2017).
Penetapan tersangka terhadap Anthoni Hutapea menyusul adanya postingan yang menghina Alquran dan Nabi Muhammad di akun media sosial Facebook miliknya.
Postingan hinaan itu diunggah tersangka Anthoni Hutapea pada 11 April 2017. Atas postingan tersebut pada 13 April 2017 pukul 20.00 WIB, Komunitas Pejuang Subuh yang berada di Masjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis merasa keberatan dan melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Laporan itu tertuang dengan nomor LP/825/K/IV/2017/Restabes Medan tanggal 14 April 2017 dengan pelapor Abdul Azis Balatif dan LP/830/K/IV/2017/Restabes Medan tanggal 15 April 2017 dengan pelapor Jakpar.
Sebagai barang bukti, polisi menyita screen shoot postingan Facebook atas nama Anthoni Hutapea sebanyak 7 lembar, ponsel pelaku dan surat pernyataan atas nama pelaku.
Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugoro mengatakan pihaknya bertindak cepat agar kasus ini tidak meluas. Atas atensi dari sejumlah pihak, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AH.
“Yang bersangkutan AH melakukan tindak pidana penistaan agama dengan sejumlah barang bukti. Yang bersangkutan AH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya berharap semua pihak mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Sandi.
Saat yang ditunggu-tunggu akhirnya muncul. Tersangka Anthoni Hutapea yang mengenakan sebo hitam di hadapan publik menyatakan permintaan maafnya.
“Saya pribadi memohon maaf sebesar-besarnya. Sebenarnya apa yang saya buat ini terjebak dalam suatu hal yang saya sendiri tidak mengerti. Kakak, mertua saya muslim. Jadi dalam hal ini saya ingin kepada semua umat muslim untuk bisa memaafkan saya, karena memang saya tidak sadar terjebak dalam facebook ada diskusi Islam Kristen,” ucap Anthoni.
“Tidak ada sedikit pun niat menistakan. Pak Wali Kota juga tahu siapa saya. Delapan puluh persen teman saya adalah umat muslim. Jadi kepada seluruh umat muslim saya mohon maaf sebesar-besarnya,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka Anthoni Hutapea dijerat Pasal 45 Susul Ahok, Pria asal Medan Ditetapkan sebagai Tersangka Penista Agamaayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau Pasal 156 KUHPidana.[pm]