Sssttt... Jadi DPO KPK, Jejak Terakhir Miryam di Bandung


[tajuk-indonesia.com]       -       Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani (MSH) sebagai DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK meminta bantuan Polri dalam hal ini Interpol untuk ikut mencari dan menangkap Miryam di tempat persembunyiannya.
Juru Bicara KPKFebri Diansyah menjelaskan alasan penyidik menjadikan Miryam DPO atau buron karena Miryam dianggap tidak kooperatif.
"KPK sudah memasukkan MSH ke daftar DPO, kami kirim surat ke Kapolri untuk ikut membantu pencarian," tegas Febri, Kamis (26/4/2017).
Sebelumnya penyidik KPK sudah memberikan kesempatan kepada tersangka Miryam untuk dipanggil secara patut.
Pada panggilan pertama, kuasa hukum Miryam datang ke KPK meminta jadwal ulang karena Miryam ada kegiatan.
Selanjutnya panggilan kedua, Miryam kembali tidak hadir. Kuasa hukum Miryam menyatakan kliennya dirawat di rumah sakit.
"Sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka MSH. Oleh karena itu dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO bagi MSH dan mengirimkan pada pihak kepolisian," ujar Febri.
Febri menambahkan jika Polri berhasil menangkap Miryam, selanjutnya Polri akan menyerahkan Miryam ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Miryam masih di Indonesia karena sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri saat posisinya sebagai saksi saat itu. Kami sudah mendatangi rumahnya di Tanjung Barat. Kami lakukan penggeledahan di sana. Kami tidak menemukan yang bersangkutan disana," kata Febri.
Menurut informasi yang dihimpun, Miryam berada di rumah kerabatnya di Bandung, Jawa Barat.
Keberadaan Miryam disana untuk menenangkan diri. Hal ini sempat dibenarkan oleh kuasa hukum Miryam, Aga khan. 
 
"Sepertinya disana, menenangkan diri di rumah keluarganya," Aga Khan memastikan.
 
Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengaku belum mengetahui status kadernya Miryam S Haryani masuk sebagai DPO.
OSO hanya berkata singkat mengenai status Miryam.
"Belum tahu saya. saya lagi rapat soalnya," singkat OSO.
Pengacara Farhat Abbas mengatakan sehari sebelumnya usai menjalani pemeriksaan di KPK mengungkap, Elza Syarief sebenaranya telah mengingatkan Miryam untuk tidak mencabut berita acara pemeriksaan.
Menurut Farhat, Elza menyarankan agar Miryam tak mencabut BAP meski mendapatkan ancaman dari sejumlah anggota DPR untuk tidak membeberkan soal pembagian uang dalam proyek e-KTP.
"Elza jelas dari awal mengatakan tidak bisa mengubah BAP. Karena dari awal pemeriksaan di KPK direkam," ujar Farhat.
Farhat mengatakan, pengacara bernama Anton Taufik menemui Miryam dan memintanya mencabut isi BAP. Hal itu diadukan Miryam kepada Elza.
Oleh karena itu, Elza menyarankan agar ancaman itu tak dihiraukan.
"Elza mengatakan kalau kamu cabut BAP akan timbul satu permasalahan baru yamg akan ancaman hukumannya lebih berat," kata Farhat.
Elza kemudian menyarankan Miryam menjadi justice collaborator. Dengan demikian, hukuman yang dia terima tidak seberat tersangka lain.
"Tapi bandel si Miryam. Padahal Miryam akui bahwa pencabutan berdasarkan tekanan. Tapi Miryam lakukan upaya praperadilan," kata Farhat.
Soal pengajuan praperadilan Miryam, Farhat menganggapnya hanya untuk mengulur waktu. Miryam mempermasalahkan penetapan tersangkanya tidak sah.
Padahal, kata dia, KPK sudah menjalankan prosedur senagaimana mestinya.
"Tapi yang terjadi seolah ada tekanan dan itu hanya sekadar rekayasa KPK. Jadi Miryam harus menghadapi kasus korupsi dan halangi pemeriksaan," kata Farhat.
Kemarin, DPR resmi menggulirkan hak angket dugaan korupsi pengadaan e KTP yang kini sedang ditangani KPK.
Laju hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak terbendung.
Surat pengajuan hak angket pun telah disampaikan kepada pimpinan parlemen.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyebut hak angket KPK untuk mengetahui isi BAP dari Miryam S Haryani. Pasalnya keterangan Miryam berbeda dengan penyidik KPK Novel Baswedan di dalam sidang kasus e-KTP.
Dalam keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam mengaku dipaksa oleh enam anggota DPR RI untuk mencabut BAP dan tidak memberikan keterangan yang sejujurnya.
Namun Miryam dipersidangan tidak mengakui apa yang disampaikan Novel sesuai BAP.
"Hanya soal Miryam. Karena ada tuduhan kepada sejumlah anggota DPR," ujar Fadli.
Fadli mengaku apakah angket tersebut bisa melemahkan fungsi KPK atau tidak. Pasalnya Fadli mengaku belum melihat isi surat hak angket KPK tersebut.
"Belum tahu nanti kita lihat isi angkaetnya," ungkap Fadli. [tn]
 
 
 
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :