Miris..! Dengan Dalil Sangat Tidak Berdasar, JPU Tuntut Dahlan Iskan Enam Tahun Penjara
[tajuk-indonesia.com] - PEMBELAAN Dahlan Iskan benar-benar tidak mampu meluluhkan nurani jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Dengan dalil yang sangat tidak berdasar, mereka menuntut Dahlan hukuman enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (7/4/2017).
Dahlan menanggapinya dengan santai. Dia menyadari sudah diincar kejaksaan untuk harus masuk penjara. Perjuangan dan pengorbanannya membawa PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim –dari perusahaan yang terancam mati menjadi korporasi yang menguntungkan– kini berbalas tuntutan penjara. Padahal, selama pengabdiannya itu, tidak sepeser pun Dahlan menerima uang PT PWU. Jangankan uang sogokan, gaji pun dia tidak menerima.
’’Saya diincar. Semua juga tahu lah. Dan, saya harus masuk penjara. Makanya oleh kejaksaan dituntut setinggi-tingginya,” kata Dahlan sesudah mendengarkan tuntutan JPU.
Dahlan menilai tuntutan jaksa tidak masuk akal. Sebab, dalam penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dipersoalkan, dirinya tidak menerima uang sepeser pun. Semua hasil penjualan masuk ke perusahaan. ”Tadi kan jelas bahwa saya tidak terima uang apa pun begitu,” ulangnya
Yusril Ihza Mahendra, pengacara Dahlan, menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Seluruh keterangan saksi yang terungkap dalam sidang dan alat bukti surat, termasuk keterangan ahli, sama sekali tidak menunjukkan bahwa Dahlan melakukan korupsi. ”Kami menolak seluruh tuntutan jaksa,” tegasnya.
Menurut Yusril, sebagian besar dalil yang diungkapkan JPU berasal dari keterangan Sam Santoso yang tidak pernah dihadirkan dalam sidang. Sam hanya diperiksa dalam bentuk berita acara dan keterangannya dibacakan. ”Kami menolak keterangan Sam. Sepertinya sengaja tidak dihadirkan, cuma jadi keterangan tertulis itu saja,” imbuhnya.
Dari surat tuntutan JPU, Yusril menilai ada kerancuan dalam dalil jaksa. Di satu sisi mengakui perseroan terbatas (PT) dan tunduk pada hukum PT, di sisi lain ada anggapan bahwa aset PWU termasuk aset daerah. ”Mana yang mau dipakai?” tanya dia.
JPU juga mengabaikan pasal 3 ayat 2 Permendagri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam aturan itu jelas disebutkan, BUMD yang bentuk hukumnya berupa PT tunduk pada Undang-Undang (UU) PT. Menurut Yusril, kalau tunduk pada rezim perseroan, tidak bisa seperti apa yang disampaikan jaksa. Misalnya pengumuman dan tender yang harus terbuka. Di persidangan ada tender, tertutup, dan itu tidak dilarang dalam aturan, apalagi perseroan.
Dalam tuntutannya, JPU menganggap Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer. Dalam dakwaan itu, JPU menerapkan pasal 2 UU Tipikor. Artinya, Dahlan dianggap terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Atas dasar itu, selain menuntut hukuman enam tahun, jaksa mengajukan denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 4,197 miliar. Tuntutan tersebut jelas ngawur. Sebab, faktanya Dahlan tak pernah menerima apa pun selama menjadi direktur utama PWU Jatim, termasuk yang sudah menjadi haknya.
Dalam sidang 17 Januari dan 4 April 2017, kasir serta bagian keuangan PWU menerangkan bahwa Dahlan tidak pernah menerima gaji dan fasilitas apa pun dari PWU Jatim selama menjadi direktur utama. Selama mengunjungi perusahaan dan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk kepentingan PWU, Dahlan juga menggunakan uang pribadi.
Bukan itu saja, Dahlan juga rela menjadi personal guarantee (penjamin perseorangan) untuk utang yang diajukan PWU Jatim Rp 40 miliar ke bank. Utang itu digunakan untuk membangun pabrik conveyor belt. Dahlan juga pernah meminjamkan uang pribadi Rp 5 miliar untuk pembangunan gedung Jatim Expo (sekarang JX International).
Yusril mengatakan, jaksa mengabaikan keterangan Ketua Komisi C DPRD (saat itu) Dadoes Sumarwanto dan anggota komisi C Farid Alfauzi. Mereka pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Sebagai saksi fakta, mereka memastikan pernah menerima surat perihal permintaan izin penjualan dan pembelian aset dari PWU Jatim.
Jaksa mengonstruksi Dahlan melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan pertemuan dan kesepakatan harga dengan calon pembeli (Sam Santoso) sebelum lelang. Konstruksi itu dibangun sejak tahap penyidikan.
Terpisah, sidang PWU dengan tersangka Wisnu Wardhana berakhir tadi malam. Dia divonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.[pm]