Mabes Polri Anggap Permintaan Iriawan Agar Sidang Ahok Ditunda Bukan Intervensi
[tajuk-indonesia.com] - Mabes Polri menyatakan surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan soal permintaan penundaan sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU hanya bersifat saran dan bukan sebuah keputusan yang mutlak.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, surat permohonan agar sidang terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda merupakan pendapat dari kepolisian untuk memberikan bahan pertimbangan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Surat itu pun sifatnya hanya saran dan pendapat, untuk memberikan bahan pertimbangan, serta menyampaikan informasi. Jadi bukan merupakan keputusan,” terang Martin di kantornya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).
Karena itu, ia menegaskan bahwa soal keputusan penundaan perkara ada di tangan majelis hakim yang ditunjuk oleh pengadilan menyidangkan kasus tersebut.
“Keputusan ada di tangan majelis hakim nantinya,” ujar Martin.
Meski begitu polisi jelas memiliki tanggungjawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta Putaran II. Dalam hal ini Ahok merupakan petahana pada Pilgub DKI 19 April mendatang.
“Tapi adalah bagian bentuk tanggung jawab bapak Kapolda yang mengelola keamanan di wilayah hukumnya,” ungkap dia.
“Jadi karena tanggung jawabnya yang didasarkan Undang-Undang dan melihat perkembangan situsi, tentu bagi pengelola keamanan itu patut disampaikan untuk bisa menjamin ketertiban dan kemanan umum,” tambah Martin.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menilai surat permohonan yang disampaikan tersebut adalah wajar dan bukan sebuah intervensi kepolisian dalam persidangan yang akan digelar pada Selasa 11 April pekan depan.
“Itu wajar dilakukan dan bukan intervensi, atau intrik-intrik. Ini bagian koordinasi, penyamapaian saran pendapat, untuk melihat situsi keamanan yang lebih luas,” dalihnya.
Sebab, kata Martin, ketika Kapolda mengeluarkan surat permohonan tersebut telah berlandaskan hukum atau sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk memelihara ketertiban umum.
“Ini merupakan kewenangan yang diberikan negara melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 huruf e. Dimana kita secara administratif bisa memberikan informasi, dan kepolisian dapat bertindak kepada siapa saja dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban umum,” demikian Martin.[akt]