KY Sudah Kantongi Informasi Dugaan Pelanggaran Etik Oleh Wakil Ketua MA


[tajuk-indonesia.com]       -       Komisi Yudisial (KY) telah mengantongi informasi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi dan Syarifuddin.

Juru bicara KY Farid Wajdi menegaskan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait adanya pertemuan Suwardi dan Syarifuddin dengan Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Gede Pasek Suardika. Informasi tersebut lanjut Farid didapat melalui pemberitaan media massa.

"Informasi banyak, sekarang yang terjadi informasi kita dapat lewat media, jadi itu menjadi pintu masuk KY," ujar Farid saat ditemui wartawan usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat,  Sabtu (8/4).
Farid menambahkan, pihaknya tidak perlu menunggu laporan terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim. Menurutnya jika telah mendapat informasi dari masyarakat maupun dari media massa, pihaknya tetap melakukan penelusuran informasi tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 20 Undang-Undang nomor 18 tahun 2011 tentang KY.

"Sampai saat ini laporan memang tidak ada, tetapi kita sedang mengumpulkan informasi dalam melakukan pengawasan prilaku hakim," ujar Farid.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPD, Sudarsono Hardjosoekarto beserta Wakil Ketua Partai Hanura, Gede PasekSuardika mengunjungi kantor Mahkamah Agung menjelang Sidang Paripurna DPD terkait agenda pelantikan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, anggota DPD Darmayanti Lubis, dan anggota DPR Nono Sampono sebagai pimpinan baru DPD, pada Selasa (4/4).

Adanya pertemuan tersebut diungkapkan mantan Wakil Ketua Farouk Muhammad saat mengantarkan surat yang meminta MA untuk tidak melakukan pelantikan kepada ketua DPD baru. Menurutnya, MA telah membuat putusan yang membatalkan tata tertib yang mengatur masa waktu pimpinan DPD selama 2,5 tahun. Dengan putusan MA itu, maka harusnya Farouk dan pimpinan DPD lain tetap menjabat hingga akhir periode atau sampai 2019 mendatang.[pm]












Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :