Ketika Ahok Dituntut Ringan, Buni Yani yang Disalahkan


[tajuk-indonesia.com]          -          Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan penodaan agama menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Menurut Jaksa, perbuatan Ahok memenuhi unsur Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan.

Tuntutan itu didasarkan pada sejumlah hal yang dianggap memberatkan dan meringankan Ahok.

Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni dengan pasal primer, Pasal 156a KUHP, dan alternatifnya Pasal 156 KUHP.

Tim JPU memilih Pasal 156 KUHP dalam sebagai dasar tuntutan terhadap Ahok.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat," kata ketua penuntut umum Ali Mukartono di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Sementara itu, hal yang meringankan Ahok adalah bersedia mengikuti proses hukum dengan baik, bersikap baik sepanjang persidangan, dan turut andil dalam pembangunan di Jakarta.

Tak hanya itu, hal lain yang meringankan Ahok karena video unggahan dari Buni Yani. Menurut jaksa, Buni punya andil memperkeruh suasana dengan mengutip kata-kata Ahok dalam pidato di Kepulauan Seribu, tahun 2016, secara tidak tepat.
Ali menyebutkan, unggahan penggalan video pidato Ahok oleh Buni itu membuat masyarakat resah.

Reaksi masyarakat terhadap video itu semakin kuat karena Ahok maju sebagai salah satu kandidat dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Kegaduhan termasuk dari yang bersangkutan ( Buni Yani), tidak semata-mata Pak Ahok. Dua-duanya kira-kira begitu," ujarnya.

Ali menambahkan, kasus yang menjerat Ahok ini bergulir setelah para pelapor menonton video yang diunggah oleh Buni Yani.

"Tapi fakta hukum para pelapor ini kan mengetahui itu setelah diunggah Buni Yani, itu fakta hukum," kata Ali.

(Baca juga: Tanggapan Pengacara Ahok soal Tuntutan Jaksa)

Buni telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Ia dilaporkan oleh pendukung Ahok karena mengunggah potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu disertai dengan caption yang dianggap provokatif.

Polisi telah melimpahkan Buni beserta barang bukti dalam kasus yang menjeratnya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 10 April 2017 lalu.

Buni akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok sesuai domisilinya.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.[kom]















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :