Hot! KPK Tidak Akan Mencabut Pencegahan Novanto


[tajuk-indonesia.com]         -           DPR melayangkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan bepergian ke luar negeri Ketua DPR Setya Novanto. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mencabut pencegahan terhadap Novanto selama enam bulan ke depan

Novanto dicegah terkait dengan penyidikan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

"Hingga saat ini lima pimpinan KPK tidak akan mencabut permintaan cekal tersebut," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Kampus ISI Yogyakarta, Rabu (12/4/2017).

Kendati menghormati kritik yang disampaikan DPR, Saut menegaskan proses hukum yang dilakukan KPK tidak bisa diintervensi, sekalipun DPR menyampaikan keberatan itu kepada Presiden maupun Menteri Hukum dan HAM.

"Tapi itu kita hormati, dan ranah yudikatif tidak bisa dicampuri ranah eksekutif," ujar Saut.
Di sisi lain, kata Saut, pencegahan Novanto ke luar negeri, dalam rangka mempermudah penyidikan kasus e-KTP. Bilamana penyidik memerlukan keterangan ketua umum Partai Golkar itu, maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

"Itu saja tujuan penyidik mengajukan pencekalan ke luar negeri," bebernya.

Terkait dengan nasib Novanto pasca dicegah ke luar negeri, Saut belum bersedia menjelaskannya. Ia enggan berandai-andai soal peluang Novanto sebagai calon tersangka kasus ini. Hanya saja, Saut memastikan kasus korupsi e-KTP sudah sangat terang benderang, baik motif dan para pelakunya.

"Ibaratnya, mosaiknya sudah terlihat, seperti membuat gambar burung maka tinggal menempelkan bulu pada bagian gambarnya dan tinggal merapikannya. Sudah sangat jelas dalam kasus e-KTP," tegas mantan Staf Ahli Kepala BIN ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan pimpinan DPR akan mengirim surat nota keberatan atas pencegahan Ketua DPR Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo. Dia meminta Presiden meneliti kebijakan pencegahan yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan KPK.

"Kalau ada pelanggaran hukum, permintaan cekal yang melanggar hukum ya jangan dipenuhi," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2017.

Lebih jauh, Fahri juga mengakui pimpinan DPR juga telah menyampaikan penugasan kepada Komisi III DPR untuk melakukan penyelidikan, termasuk memanggil pihak terkait seperti KPK dan Dirjen Imigrasi.

"Layaklah kalau kita menyerahkan kepada komisi yang berkaitan dengan penegakan hukum dan imigrasi dan itu semuanya ada di Komisi III," kata Fahri. [ts]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :