Haikal, hacker situs online dikenal pandai mengaji & hafal 5 juz Alquran


[tajuk-indonesia.com]       -       Sultan Haikal, hacker tamatan SD dikenal sosok yang cukup religius. Ia hafal 5 juz dalam Alquran, buah satu tahun menjadi anak pesantren.

Setidaknya hal itu yang diungkapkan, Rohman salah satu petugas keamanan di Perumahan Pesona Gintung Residen, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, tempat Haikal tinggal.

"Dulu habis lulus SD dia pernah pondok (pesantren), setahun kalau kaga salah (lamanya)," ujarnya ketika berbincang dengan merdeka.com, Sabtu (8/4).

Dari hasil pondok itu, kata Rohman, Haikal hafal 5 juz. "Nggak tahu pesantren di mana, pokoknya di sana (pesantren) dia sudah hafal 5 juz," katanya.

Bahkan, lanjutnya, Haikal pernah mengaji saat sedang nongkrong di pos keamanan komplek.
"Dia kalau di sini kadang-kadang ngaji. Ya kaga tahu ada masalah apa tiba-tiba ngaji, katanya sih masalah cewek dibilang. Bagus kok ngajinya, fasih kata temen saya yang bisa ngaji juga. Waktu pesantren dia bilang puyeng cukup 5 juz saja," akhirnya.

Sebelumnya, aparat Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap tiga orang diduga pelaku pembobol situs-situs online. Dari hasil membobol situs online salah satunya tiket.com, MKU, AI, dan MTN meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar.

Saat itu Haikal masih diburu polisi. Selain sebagai pembobol situs, dari hasil pemeriksaan, Haikal juga disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana dari hasil membobol situs tersebut, ia paling banyak mendapatkan hasil.

"Separuh untuk pembobolnya, separuh menerus kan pintu yang terbuka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/3).

Rikwanto menyebutkan lokasi Haikal berbeda dengan tiga pelaku ditangkap di wilayah Kalimantan Timur. Haikal berdomisili di Jakarta. Mereka mengenal satu sama lain melalui jejaring sosial Facebook.

"Tiga orang ini ditangkap di Kalimantan Timur, hackernya di Jakarta. Mereka berteman lewat Facebook karena hobi yang sama yaitu main game," tuntas Rikwanto.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1, 2, 3, Pasal 30 ayat 1,2,3 dan Pasal 51 ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE.[pm]









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :