Wakil Rais Aam PBNU: Tak Ada Tabayun Bagi Orang Kafir, Apalagi yang Tidak Jaga Mulutnya
[tajuk-indonesia.com] - Saksi ahli agama yang meringankan terdakwa penista agama, Ahmad Ishomuddin mengatakan bahwa dalam kasus Ahok, diperlukan untuk tabayun atau kroscek soal niat.
Namun, penjelasan Ishomuddin dibantah oleh Wakil Rais Aam PBNU, KH. Miftahul Akhyar.
“Tabayyun
tidak boleh kepada orang kafir, apalagi yang tidak bisa menjaga
mulutnya. Lantaran orang kafir dalam kitab-kitab terutama fikih tidak
bisa diterima riwayat dan persaksiannya,” kata KH Miftahul Akhyar saat
dihubungi Kiblat.net pada Ahad (26/03).
Pengasuh Ponpes Miftahul Jannah,
Kedung Tarukan ini menjelaskan, dalam kasus Ahok, tabayyun cukup
dilakukan kepada umat islam yang tahu dan mendengar ucapan tersebut.
Apalagi,
kata dia, ada vidio You Tube yang diproduksi oleh Pemprov DKI yang
orisinil dan dijamin keasliannya. Video tersebut bahkan sudah tersebar
luas dan viral.
“Ini
sudah viral sedemikian rupa, sudah semua tahu ucapannya itu. Dan itu
tidak diucapkan di satu tempat. Di markasnya Nasdem, di tempat lain juga
ada. Bahkan lama itu, sejak 2007 kalau tidak salah,” tuturnya.
Menurut
Kyai Miftah, ucapan Ahok ini kalau tidak disebut mutawatir (diketahui
banyak orang) ya mendekati mutawatir. Artinya, sudah mencukupi sebagai
fakta hukum untuk diproses. Sebagaimana maksud tabayyun dalam Al Qur’an
Surat al-Hujurât ayat 6.
Maka,
ia menegaskan tidak perlu tabayun soal niat. Sebab, Islam itu menghukum
yang nampak. Tidak yang batin. Namun, batin juga bisa dilihat dari
kalimat Ahok.
“Gestur Ahok menyampaikan ‘jangan mau dibohongi’ itu gestur merendahkan. Ada kalimat dibohongi dan dibodohi,” tukasnya.
[kiblat]